KARAWANG-Sinfonews.com
Perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan ajuan pihak Eksekutif/Owner melalui draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Badan Pembuat Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Baperda DPRD) Karawang, hingga lolosnya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Karawang dan sampai di lakukannya pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) tentang perubahan status hukum PDAM Tirtatarum Karawang.
Menurut Pemerhati Politik dan Pemerintahan Rd. Andri Kurniawan, saat ditemui mengatakan perubahan status hukum ke Perseroda, menurut saya sah – sah saja. Mungkin tujuan pihak Pemerintah/Owner, selain peningkatan mutu serta kualitas pelayanan terhadap pelanggan, bisa juga ke profit oriented.
“Ya wajar lah kalau mengarah ke profit oriented, namanya juga perusahaan, tentu berkeinginan memiliki keuntungan. Tidak ada yang salah kalau pun mengarah ke Perseroda, karena bisa lebih flexibel dalam melakukan upaya kerja sama dengan swasta,”jelas Andri Kurniawan, Jumat (06/10)
Andri menambahkan, yang menjadi pertanyaan. Apakah pasca di sahkannya produk Legislasi yang berbentuk Perda Perseroda, Perda Perseroda tersebut langsung bisa di efektifkan dan di jalankan..?, Pasalnya menurut Pemerhati Politik dan Pemerintahan, produk Legislasi pengganti dari Perda Nomer 6 Tahun 2010 tentang PDAM Tirtatarum Karawang, bukan Produk Legislasi baru.
“Jika Perda Perseroda tersebut belum bisa di efektifkan, proses yang memakan waktu, lalu PDAM Tirtatarum Karawang berpijak ke Perda mana….? Masa masih berpijak ke Perda Nomer 6 Tahun 2010,” tandasnya
Lahirnya Perda Perseroda yang baru, secara otomatis menggantikan Perda yang lama, dan harus segera di efektifkan, karena Perda Nomer 6 Tahun 2010 sudah tidak berlaku, tidak ada istilah penundaan pengefektifan Perda Baru selama 2 sampai 3 Tahun setelah di sahkannya Perda Perseroda itu.
“Bagaimana bisa masih berpijak pada Perda lama Nomer 6 Tahun 2010, sementara Perda lama sudah di hapuskan dan di gantikan oleh Perda Perseroda yang baru,” katanya
Sementara itu, bagaimana dengan posisi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) yang sekarang ini ada…? Pasalnya fungsi pengawasan berganti menjadi Dewan Komisaris, begitu pun dengan posisi Direksi, sebab Direksi yang ada di angkat melalui mekanisme dan landasan hukum yang mengacu pada Perda Nomer 6 Tahun 2010.
“Buat apa adanya pengangkatan Dewas baru, kalau akhirnya status hukum PDAM Tirtatarum Karawang berubah menjadi Perseroda,” ujar Andri
Andri menandaskan, soal produk Legislasi pengganti, yang secara otomatis produk Legislasi terdahulu di gantikan atau di hapuskan. Artinya, PDAM Tirtatarum Karawang tidak mungkin lagi berpijak pada produk Legislasi yang lama, melainkan berpijak pada produk Legislasi yang baru. (RyaSKa)