Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Bocimi

Buat Teror dan Aniaya Warga, Empat Anggota Geng Motor Di Sukabumi Ditangkap Polisi

0
×

Buat Teror dan Aniaya Warga, Empat Anggota Geng Motor Di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi gelar Konfrensi Pers terkait penangkapan Anggota Geng Motor@2021SINFONEWS.com
Polres Sukabumi gelar Konfrensi Pers terkait penangkapan Anggota Geng Motor@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas,  2 orang berhasil dilumpuhkan,” terang Kabid Humas

SUKABUMI  I  EMPAT anggota geng motor yang sempat membuat teror warga Gedong panjang dan aniaya warga Tipar Citamiang Sukabumi ditangkap Polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/05) dini hari.

“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” beber Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Sumarni saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, Jum’at (28/05/2021).

Berita Lainnya :  Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Kapolres mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis corbek, gergaji dan gir modifikasi serta 2 unit sepeda motor.

BACA JUGA :
PKB Jabar Gencarkan FoodBank, Warung Nasi Jalanan Diborong

“Yang berhasil kita tangkap baru 4 orang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Fino, kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis corbek kemudian gergaji,” ungkap Sumarni.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24),

“Mereka berdomisili ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Berita Lainnya :  Dugaan Pembunuhan Wartawan Kabardaerah.com, Aldoris Almialdi : Minta Polisi Usut Tuntas

Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan Polisi karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 1 orang lainnya berstatus pelajar.

Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas,  2 orang berhasil dilumpuhkan,” terang Kabid Humas.

Sementara lanjutya, Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300