Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Buntut Berita Hoak KPU Karawang Laporkan Dua Portal Berita, Kuasa Hukum HES: Minta Polres Usut Tuntas

18
×

Buntut Berita Hoak KPU Karawang Laporkan Dua Portal Berita, Kuasa Hukum HES: Minta Polres Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum H. Asep Agustian bersama caleg terpilih H. Endang Sosikin (HES) @2024SINFONEWS.com
Kuasa Hukum H. Asep Agustian bersama caleg terpilih H. Endang Sosikin (HES) @2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, KARAWANG | ADANYA berita hoak yang ditayangkan oleh dua media online terkait Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang membuat geram Ketua KPU Karawang.

Sehingga KPU Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua portal berita ke Dewan Pers dan Polres Karawang pada Selasa (7/5/2024). Laporan tersebut bernomor STTLP/B/576/V/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Menyingkapi Langkah KPU Karawang tersebut mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum caleg terpilih dari Partai Gerindra H. Endang Sodikin (HES), H. Asep Agustian, SH, MH

Dikatakan Asep Agustian, dalam persoalan ini KPU Karawang yang telah dirugikan oleh portal berita itu.

“Entah siapa otak dibalik itu sehingga ada surat palsu seakan-akan itu dikeluarkan oleh KPU Karawang,” kata Askun, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di suatu kafe di kawasan Jalan Kertabumi, Kamis (9/5/2024) siang.

Padahal, KPU Karawang belum pernah umumkan hasil siapa pemenang atau kalah (caleg) hasil Pemilu 2024, tetapi keluar surat itu lalu diberitakan melaui dua portal berita. Imbasnya yang jadi korban (lainnya) adalah orang yang kalah atau siapapaun yang memodali karena telah keluarkan uang.

Berita Lainnya :  DPKP Kabupaten Karawang Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah Sebagai Ketahanan Pangan

“Saya selaku kuasa hukum HES, beliau menyarakan untuk berikan keterangan perihal memang belum saatnya orang itu menyatakan dia pemenangnya dan saya sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Karawang melalui pengacaranya melaporkan masalah ini ke Polres Karawang dan Dewan Pers agar ini menjadi sebuah pembelajaran,” ungkapnya.

Pihaknya pun meminta kepada Polres Karawang untuk memproses laporan KPU Kabupaten Karawang. Jangan main-main dan jangan diberhentikan, perkara ini harus sampai tingkat peradilan karena lembaga KPU dirugikan.

“Kalau perkara terhenti atau tidak berjalan sampai tingkat peradilan, maka ada apa dengan Polres Karawang,” ujarnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

Selaku kuasa hukum HES ujar Askun, meminta kepastian hukum dan (perkara) ini harus sampai ke persidangan. Dilain pihak Askun pun meminta kepada Dewan Pers tidak tinggal diam setelah menerima laporan dan perkara ini harus ditindaklanjuti.

Berita Lainnya :  Kompak Reformasi Laporkan Kelompok Pakar Ke Kejaksaan Negeri Karawang

“Khususnya Polres Karawang harus tegakan hukum setegak-tegaknya, tidak untuk main-main,” tegasnya.

BACA JUGA : Bermain Air yang Berujung Tragis, Bocah Tenggelam di Irigasi Timur Tamelang Karawang

Sementara itu di tempat yang sama, caleg terpilih HES menyampaikan bahwa dirinya menanti hasil langkah hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang perihal pemberitaan hoaks.

“Seluruh urusan yang berkenaan yang ada hubungan hukum dengan saya, sudah saya serahkan ke kuasa hukum yakni ke Pak Asep Agustian,” ujarnya.

Sebelumnya muncul pemberitaan yang ditayangkan Media Online patrolicyber.com dengan judul ‘KPU Tetapkan 50 Caleg Sebagai Anggota DPRD Karawang’ dan Media indonews.com berjudul ‘Tetapkan 50 Anggota DPRD, yang terbit pada 1 Mei 2024, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Gugatan’, masing-masing dalam dua portal berita itu menulis keliru (hoaks) soal caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Karawang 2 dan Dapil Karawang 6.

Dalam Dapil Karawang 2 tertulis caleg terpilih adalah Nana Nurhusna, padahal seharusnya Iqbal Jamalulail. Sementara dalam Dapil Karawang 6 ditulis Dewi Yulianti, padahal seharusnya H. Endang Sodikin. ***

banner 1000x300
banner 1000x300