Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Buntut Bocornya Pipa Gas PT Pindo Deli II, Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka

11
×

Buntut Bocornya Pipa Gas PT Pindo Deli II, Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | POLRES Karawang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, ada sebanyak dua tersangka yang sementara ini kita amankan dari peristiwa kebocoran gas tersebut.

“Terdapat sebanyak 138 korban yakni warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang,” ujar Abdul Jalil, Senin 5 Februari 2024.

Dijelaskan Kapolres, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial MD Kepala Shift Storage Clhorine, RP Kepala Regu Filling Station Clhorine.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri.

Ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli II Karawang berdasarkan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Karawang antara lain :

Berita Lainnya :  Polres Karawang Ikuti Upacara HUT Bhayangkara yang Dipimpin Presiden Secara Virtual
  1. Perusahaan tidak memiliki standart operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.
  2. Belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian (Filling)

Sementara itu, berdasarkan temuam Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta diantaranya:

  1. Pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian;
  2. Hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien;
  3. Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran.

BACA JUGA : Wali Kota Waris Hadiri Pelantikan Fodium Diwarnai Peringatan Isra’ mi’raj  Kota Tanjungbalai

Sedangkan hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ditemukan fakta antara lain:

Berita Lainnya :  Kapolsek Rengasdengklok Hadiri Kegiatan Gerai Vaksinasi Door To Door di Desa Kutagandok
  1. Bahwa kejadian kebocoran gas clorin di unit caustic soda PT. Pindodeli 2 sebelumnya telah terjadi sebanyak 4 kali :
  2. Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif ;
  3. Pada bulan Mei 2018, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif ;
  4. Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif ;
  5. Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif ;

Polres Karawang selain telah mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

– Tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor mabes polri
– Surat SHO (Save Hand Over)
– SOP
– Hasil Resume medis
– Hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan
– Satu pipa trap clorin
– Satu pipa Filling

Kedua tersangka di jerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara. ***

banner 1000x300
banner 1000x300