Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik Reskrim Polsek Cisauk ini dinilainta sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan, tapi dilanggar oleh pihak kepolisian di Polsek Cisauk Resort Tangerang Selatan”
KARAWANG | FAJAR Hari Santoso, seorang pengusaha showroom kendaraan roda empat di Kabupaten Karawang ini terpaksa ditetapkan menjadi seorang tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh pihak Unit Reskrim Polsek Cisauk Resort Tangerang Selatan (Polres Metro Tangsel) usai membeli sebuah mobil mewah jenis BMW X5 seharga hampir setengah miliar rupiah.
Atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek Cisauk) terhadap dirinya dengan tuduhan sebagai penadah penggelapan kendaraan roda empat, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang tengah ditangani oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cisauk tersebut. Sebab, ia membeli kendaraan mewah jenis BMW X5 warna putih tersebut secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga berikut dengan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) yang artinya bahwa mobil mewah tersebut bukan merupakan kendaraan hasil kejahatan sebagaimana yang ditudingkan kepada pemilik showroom Raffi Motor asal warga Kabupaten Karawang.
Dijelaskan Dul Jalil selaku Penasehat Hukum tersangka dari Kantor Hukum Eman Taufik, Dul Jalil & Rekan mengatakan, bahwa kliennya turut menjadi seorang tersangka pada dugaan laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor yang bernama Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Resort Tanggerang Selatan dengan nomor Laporan Polisi : LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023.
“Aneh, padahal terlapor utamanya yang dilaporkan oleh si pelapor itu sebenarnya seseorang yang berinisial ASR. Tapi kenapa klien kami ini turut ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk dengan tuduhan sebagai seorang penadah. Padahal klien kami ini hanya pembeli kendaraan bermotor secara sah dan resmi, karena kendaraan yang dibeli oleh klien kami itu lengkap dengan disertai adanya bukti surat-surat kepemilikan dari si penjualnya seperti STNK dan BPKB,” ujar Dul kepada awak media pada Rabu 20 September 2023 malam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi bahwa kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR ini telah melalui proses transaksi jual-beli yang sah dan resmi sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan pembayarannya secara bertahap (dua kali pembayaran) yaitu totalnya sebesar Rp 480 juta atau hampir mencapai setengah miliar rupiah.
“Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli 2023 sebesar Rp 120 juta, dan pada tanggal 2 Agustus 2023 sebesar Rp 360 juta sehingga totalnya itu yakni Rp 480 juta. Jadi kami tegaskan bahwa klien kami saat membeli dan menerima kendaraan tersebut, dilakukan secara sah dan resmi berikut dengan STNK dan BPKB-nya,” tegas dia.
BACA JUGA : Korban Mafia Tanah Ngaku Disodori Blangko Kosong Saat Tandatangan