Laporan : BANG SINFO I Editor : RYAN S KAHMAN
“Kita menuntut pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan kemarin, dapat segara ditangkap sesuai hukum yang berlaku,” kata Natala Sumedha
SINFONEWS I KARAWANG-RATUSAN massa mendatangi Polres dan meminta polisi menangkap pelaku pembakaran bendera PDI-Perjuangan. Ratusan massa tersebut dilaporkan merupakan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Karawang yang tergabung dalam perwakilan yang terdiri dari pengurus partai, badan dan sayap partai perwakilan dari 30 Kecamatan dan 309 desa/kelurahan se-Kabupaten Karawang yang dalam suasana pandemik Covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan menyampaikan sikap tegas meminta agar pelaku pembakaran bendera PDIP wajib diproses hukum merespons bendera PDIP dibakar dalam unjuk rasa tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila. Video pembakaran yang viral itu terekam dari depan Gedung DPR/MPR, dalam demonstrasi sebuah kelompok, Rabu, 24 Juni 2020.
Aksi tersebut dilakukan setelah keluar Perintah Harian Ketua Umum PDI Perjuangan dan instruksi Ketua DPD PDIP Jabar yang memutuskan untuk menindaklanjuti masalah pembakaran bendera PDI Perjuangan melalui jalur hukum, pengurus DPC PDI-P Karawang langsung bergerak datangi Polres Karawang untuk menuntut pelaku pembakaran bendera PDI-P ditangkapSekretaris Cabang DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Natala Sumedha menyatakan aksi tersebut memancing amarah kader PDIP Perjuangan di seluruh Jawa Barat bahkan Nusantara ini
“Kita menuntut pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan kemarin, dapat segara ditangkap sesuai hukum yang berlaku,” kata Natala Sumedha
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Karawang Taufik Ismail mengatakan, menindaklanjuti pembakaran bendera itu, DPC PDI Perjuangan Karawang meminta pihak kepolisian untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi.
“Mendorong jajaran Kepolisian Negara untuk melakukan pengusutan dan penangkapan terhadap pelaku pembakaran dan dalang pembakaran bendera serta para donaturnya,” kata Ketua DPC PDIP Karawang, Taufik Ismail, usai membuat pengaduab ke Polres Karawang, Jumat (26/06).
Kang Pipik, sapaan akrabnya menjelaskan pembakaran bendera dan lambang PDI Perjuangan merupakan bentuk anarkisme sekelompok masyarakat serta tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tidak dibenarkan.
Ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat kebangsaan untuk bersama-sama melawan bentuk anarkisme dari kelompok pemecah belah bangsa. Cukup sudah 350 tahun kolonialisme bercokol di Indonesia dan bangsa Indonesia tidak mau lagi kembali pada era adu domba.
“Segala silang pendapat tentang RUU HIP diselesaikan secara mekanisme ketatanegaraan, sesuai konstitusi Negara,” pungkasnya. (***).