Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Buntut Pengangkatan Dirus Perumda TB Inkonstitusional, LMP Kabupaten Bekasi Akan Gelar Aksi Damai

195
×

Buntut Pengangkatan Dirus Perumda TB Inkonstitusional, LMP Kabupaten Bekasi Akan Gelar Aksi Damai

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja LMP Macab Kabupaten Bekasi bersama Ketua LMP Mada Jawa Barat@2025SINFONEWS.com
Rapat Kerja LMP Macab Kabupaten Bekasi bersama Ketua LMP Mada Jawa Barat@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Pihaknya menyikapi pernyataan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bahwa pengangkatan Ade Efendi sebagai Dirus Perumda TB sudah sesuai regulasi, Pria yang akrab disapa Bah Wandi ini dengan tegas mempertanyakan aturan mana dan pasal berapa yang menyatakan pengangkatan ini sudah sesuai”

CIKARANG | PENGANGKATAN Direktur Perusahaan Perusahaan Air Daerah Tirta Bhagasasi (Dirus Perumda TB) Ade Efendi Zakarsih Periode Tahun 2025-2030 oleh Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang menuai kritik yang tajam dari sejumlah kalangan. Pasalnya, Ade Efendi Zakarsih dianggap tidak layak untuk memimpin perusaan air bersih itu. Misalnya, kritik sejumlah masyarakat soal Ade Efendi Zarkasih dianggap tidak punya pengalaman dalam urusan pekerjaan air bersih, Ade Efendi Zarkasih tidak memenuhi unsur usia, juga tidak dilakukan Fit and Propertest.

“Banyak kalangan mengkritik pengangkatan Ade Efendi Zarkasi sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi mulai dari tidak ada pengalaman di Perusahaan Air Bersih tersebut. Tidak dilakukan tes untuk direktur, termasuk dipersoalkan masalah usia yang dianggap belum mumpuni,” ungkap Ketua LMP Macab Kabupaten Bekasi Eko Triyanto. W, ST kepada awak media, Minggu 27 April 2025.

Dikatakannya, Sebagai Fungsi Sosial Kontrol Ormas Laskar Merah Putih Marcab Kabupaten Bekasi akan melakukan Aksi damai di Pemkab Bekasi pada Hari Rabu 30 April 2025. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kritik bahwa dalam membuat kebijakan apapun Bupati harus memperhatikan aturan yang berlaku secara administrasi maupun hukum sehingga tidak menimbulkan prasangka negative.

Berita Lainnya :  Temu Sayang, Capres Ganjar Pranowo Bersama Istri Sapa Relawan TKRPP

“Apalagi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat sebagai Dirus tidak memenuhi syarat dan prosesnya pun inkonstitusional,” tandas Eko Triyanto.

Dirinya berharap dengan Aksi damai tersebut, bupati dapat merespon peringatan dari kami dengan bijak, dan mengkaji kembali apakah keputusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum.

“Kami meminta bupati untuk membatalkan surat keputusan tersebut sebab dari hasil kajian kami pengangkatan itu inkonstitusional,” tambah Eko.

Sementara itu, Kamada Jawa Barat H. Awandi Siroj, kepada awak media menyampaikan pihaknya menyikapi pernyataan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bahwa pengangkatan Ade Efendi sebagai Dirus Perumda TB sudah sesuai regulasi, Pria yang akrab disapa Bah Wandi ini dengan tegas mempertanyakan aturan mana dan pasal berapa yang menyatakan pengangkatan ini sudah sesuai.

“Ya, kalau memang bupati mengatakan pengangkatan ini sudah sesuai aturan yang ada, bupati harus menjelaskan secara rinci kepada publik, peraturan mana dan di pasal berapa bila pengangkatan Dirus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, baik dari aspek persyaratan admistrasi maupun hukum,” ujar Bah Wandi

Berita Lainnya :  KKMI Gandeng DPMP Al-Muhajirin Gelar Penguatan Metode Tahfidz

“Dalam Permendagri No 23 tahun 2024 dan PP 54 tahun 2017 sangat jelas bahwa pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi telah melanggar aturan.” tandasnya

Bah Wandi menegaskan apabila bupati tidak merespon aksi damai dari Laskar Merah Putih Macab Kabuaten Bekas, maka akan segera menindaklanjuti untuk melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika diabaikan bupati, maka PTUN adalah langkah tegas kami,”demikian Ketua LMP Mada Jawa Barat. ***

 

banner 1000x300
banner 1000x300