Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Tindakan perkusi, sangat tidak dibenarkan, apalagi ini menyangkut sebuah pemberitaan, selain itu korban juga mengalami ancaman secara verbal,” ujar Alek.
KARAWANG | BUNTUT ramainya pemberitaan dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) yang terjadi di Rengasdengklok Karawang, menyebabkan seorang wartawan pimpinan redaksi media online Jejak Hukum mengalami tindakan persekusi dari sekelompok orang yang diduga pekerja sosial masyarakat (PSM).
Tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan diduga sekelompok orang dari PSM tersebut terjadi di Kantor Kecamatan Rengasdeklok, Kabupaten Karawang, Senin 18 September 2023.
Paska terjadinya perkusi tersebut Muhadi Setia akan didampingi kuasa hukumnya melaporkan atas tindakan yang dialaminya ke Polres Karawang.
Dalam pernyataanya kuasa hukum korban persekusi Alek Safri Winando menyampaikan, besok pagi kami akan mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan tindakan yang dialami korban.
“Tindakan perkusi, sangat tidak dibenarkan, apalagi ini menyangkut sebuah pemberitaan, selain itu korban juga mengalami ancaman secara verbal,” ujar Alek.
Menurut Alek, ada cara yang bisa ditempuh terkait pemberitaan, salah satunya bisa dengan hak sanggahan atas keberatan sebuah pemberitaan.
BACA JUGA : Pesta Rakyat di Klari Sukses Digelar, Mak Sri Ajak Kaum Milenial Jaga dan Lestarikan Seni Budaya Sunda
Perkusi dijelaskan Alek, bisa mengarah terhadap tindakan kekerasan baik fisik maupun mental sehingga korban akan mengalami trauma yang mendalam.
“Bagaimana kalo saat itu terjadi tindakan kekerasan, seperti pengeroyokan terhadap korban apalagi massa dari kelompok yang diduga PSM sudah berkumpul di Kantor Kecamatan,” jelas Alek.
Alek menggaris bawahi, bahwa korban seperti disidang selayaknya sebagai seorang kriminal, yang mana dalam peristiwa itu ada Camat Rengasdengklok beserta pejabat kecamatan.
Tindak ini, sungguh bisa saja diluar kendali maka dari itu, saya tegaskan akan membawa permasalahan ini ke wilayah hukum, agar tidak adalagi aksi serupa yang dialami oleh para pewarta.
Alek menegaskan, selain kasus persekusi pihaknya akan melaporkan atas tindakan penyalahgunaan penyaluran BPNT di Rengasdeklok, Karawang.***