KARAWANG, SINFOnews.com
“Pemutusan kontrak kerja sama tersebut di anggap tidak sah, karena dalam pasal 10 dan pasal 11 perjanjian”
BUNTUT perselisihan antara PT. Plasindo Lestari dengan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri. Akhirnya sampai pada mediasi dengan di fasilitasi oleh Forum Komunikasi Muspida (Forkominda) Karawang, yang terdiri dari unsur Pemerintahan Daerah Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Rapat mediasi yang di gelar 27/12/2018 di ruang rapat Bupati Karawang di pimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda II), Akhmad Hidayat terpantau lumayan alot, rapat di mulai pukul 09 : 30 WIB, dan berakhir pada pukul 12 : 30 WIB.
Pimpinan rapat, Akhmad Hidayat akhirnya menyimpulkan untuk membuat rekomendasi terhadap PT. Plasindo Lestari, karena sebelumnya PT. Plasindo menolak untuk membuat nota kesepahaman.
Melalui kuasa hukumnya, Imam Budi Santoso. Tetap berpendapat dan berpegang teguh pada surat pemutusan kontrak tanggal 7 Desember 2018, dan mengajak untuk menyelesaikan melalui proses hukum.
Namun, itu di bantah oleh Wahyu Anggara Putra selaku kuasa hukum PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri, yang juga sebagai Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) Karawang.
Wahyu berpendapat, pemutusan kontrak kerja sama tersebut di anggap tidak sah, karena dalam pasal 10 dan pasal 11 perjanjian.
“Pemutusan kontrak tidak boleh sebelah pihak, harus ada mekanisme teguran ke 1, ke 2, sampai ke 3. Atau melalui kesepakatan ke 2 belah pihak, ” ungkap Kuasa Hukum PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri.
Masih di tempat yang sama, Andri Kurniawan yang juga anggota LBH LMP Karawang mengatakan, adanya rekomendasi dari Pemkab Karawang bersama dengan Forkominda Karawang merupakan solusi terbaik.
” Ini harus di patuhi serta di realisasi oleh semua pihak. Jangan sampai rekomendasi tersebut di abaikan,” pungkas Andri Kurniawan.
Laporan : REDSINFO