Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Bunyi Klakson Penyebab Pria Berusia 25 Tahun Masuk Hotel Prodeo

3
×

Bunyi Klakson Penyebab Pria Berusia 25 Tahun Masuk Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
Pria yang dijerat hukum karena klason@2021SINFONEWS.com
Pria yang dijerat hukum karena klason@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku dipengaruhi oleh minuman beralkohol. Selain itu sebelum kejadian penganiayaan terjadi, pelaku kehilangan handphone. Jadi secara psikologis, pelaku menjadi mudah marah ketika korban membunyikan klakson di dekatnya,” ujar Ivan

SINFONEWS  I  SEORANG pria berusia 25 tahun harus mendekam di penjara akibat bunyi klakson. Pria tersebut merasa tersinggung dengan bunyi klakson mobil.

Akibatnya, pria berinisial LR tersebut pun melancarkan aksi kekerasan kepada pengendara mobil yang membunyikan klakson.

Awalnya, LR beroncengan bersama temannya menggunakan motor. Saat itu, tiba-tiba ia diklakson oleh pengendara mobil pada Minggu, 6 Juni 2021 malam WIB.

BACA JUGA :
Perggusuran Normalisasi Kalikalapa Terindikasi Pelanggaran HAM, LBH : Akan Melaporkan ke Komnas HAM

Pengendara mobil tersebut berujar jika LR menghalangi jalanan. Diklakson berkali-kali, LR merasa tersinggung lalu mengambil helm yang digunakan oleh temannya.

Berita Lainnya :  Pria Berprofesi Wartawan Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya Premium

LR memukul kaca mobil di area sebelah kanan pengemudi. Pengemudi tersebut menurunkan kaca untuk meminta LR berhenti memukul.

Namun, bukannya menghentikan aksinya itu, LR malah memukul wajah korban dengan helm.

“Korban kemudian berhentikan mobil. Sempat terjadi cekcok lagi antara korban dan pelaku, sampai akhirnya dilerai oleh warga setempat,” kata Kapolsek Pameungpeuk, AKP Ivan Taufiq.

Tak berselang lama, korban pun mendatangi Mapolsek Pameungpeuk sekira pukul 20.00 WIB untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku dipengaruhi oleh minuman beralkohol. Selain itu sebelum kejadian penganiayaan terjadi, pelaku kehilangan handphone. Jadi secara psikologis, pelaku menjadi mudah marah ketika korban membunyikan klakson di dekatnya,” ujar Ivan.

Pelaku terancam Pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

“Saya kesal pas dibunyikan klakson berkali-kali. Saya langsung kesal, habis minum miras juga. Saya pukul ke arah mulut dia, satu kali,” ucap pelaku yang berasal dari Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. (***)

Berita Lainnya :  Jurnalis Metro TV Karawang Jadi Korban Perampokan

banner 1000x300
banner 1000x300