Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Bupati Boleh Mutasi Pejabat Kurang dari 2 Tahun, PUSTAKA : Akselerasi Pembangunan

26
×

Bupati Boleh Mutasi Pejabat Kurang dari 2 Tahun, PUSTAKA : Akselerasi Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) Dian Suryana @2024SINFONEWS.com
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) Dian Suryana @2024SINFONEWS.com
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | MUTASI dan rotasi  ke 75 Pejabat eselon II, III dan III di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Karawang yang baru beberapa hari digelar dianggap tidak sesuai aturan, pasalnya ada sejumlah pejabat yang belum genap 2 tahun terkena mutasi – rotasi, sehingga menuai pro kontra serta sorotan publik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) Dian Suryana kepada awak media.

Dian menilai mutasi dan rotasi sudah sesuai aturan. Pasalnya, ada Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi kepala daerah untuk mutasi dan rotasi dengan pertimbangan kinerja.

Berita Lainnya :  Bertemu dengan Paskibraka 2019, Bupati Beri Motivasi dan Janjikan Beasiswa

“Terlebih Bupati Aep hanya punya kesempatan beberapa bulan lagi untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR), soal infrastruktur, pengangguran, stunting dan lainnya. Sehingga dibutuhkan tim yang kompeten, loyal berkinerja baik untuk menyelesaikannya PR di sisa masa jabatan,”ujarnya.

BACA JUGA : Hari Pertama Kerja di Tahun 2024, Anggota DPRD Karawang Fraksi PDI Perjuangan Tinjau Tiga Lokasi Titik Air Bersih

Secara moril dan politik tambah Direktur PUSTAKA, Bupati punya tanggungjawab yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga mutasi dan rotasi sifatnya menjadi urgen dalam upaya mengakselerasi pembangunan. Disisi lain selain Surat Edaran, UU ASN dan PP No. 30/2019 mengatur tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

Berita Lainnya :  Warga Kelurahan Nagasari Karawang Barat Yang Jalani Isoman Mendapat Bantuan Sembako dari Dewan Karawang Fraksi PDI Perjuangan

“Fokusnya pada kinerja. Aturan tersebut memberikan ruang kepada Bupati untuk mutasi dan rotasi guna mengantisipasi potensi kegagalan pencapaian kinerja dan memastikan agenda pembangunan tercapai sesuai rencana,”ujarnya.

Ditegaskan, diperbolehkannya mutasi-rotasi bagi pejabat yang belum genap 2 tahun harus dimaknai sebagai upaya akselerasi program pembangunan, dengan indikator penilaian berbasis kinerja. Bukan didasarkan pada subjektivitas.

“Waktunya memang terbilang singkat. Namun publik berharap pejabat hasil mutasi rotasi mampu menjawab tantangan, kebutuhan menyelesaikan program pembangunan,” tegasnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300