Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Bupati Karawang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karawang

0
×

Bupati Karawang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karawang

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG – SinfoNews.com

Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada semua pemangku kepentingan

banner 325x300

Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana didampingi Wakil Bupati H. Ahmad Zamakhsyari hadiri rapat Paripurna Istimewa di Gedung Sidang DPRD Karawang, pada Jumat (27/09). Pukul 14.00 WIB. Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Karawang dibuka oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang H. Toto Suripto, didampingi oleh wakil pimpinan DPRD.

Adapun agenda Rapat Paripurna Istimewa yang digelar DPRD Kabupaten Karawang, membahas tentang;

  1. Penetapan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang penyertaan Modal Pemkab Karawang BUMD.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah berbasis elektronik.
  3. Persetujuan Bersama Bupati Karawang Dan DPRD Kab. Karawang Terhadap Raperda Perubahan APBD TAHUN 2018.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, bahwa penetapan Raperda merupakan proses awal dalam upaya mewujudkan cita-cita dan keinginan bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. untuk itu saya secara pribadi serta atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Karawang menyampaikan ucapan “Terima Kasih” dan “penghargaan yang tinggi” atas upaya yang telah dilakukan oleh Pansus DPRD serta tim dari pemerintah daerah, sehingga proses penetapan Raperda telah selesai.

Penetapan Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada badan usaha milik daerah mempunyai tujuan untuk meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal serta memberikan kontribusi kepada daerah salah satunya dalam bentuk pendapatan asli daerah.

Selanjutnya mengenai penetapan Raperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan tersebut, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik.

Penyusunan RAPBD perubahan Tahun 2018 yakni merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018.

Sebagai gambaran umum bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2018 dapat kami jelaskan sebagai berikut :

pendapatan daerah pada APBD perubahan Tahun 2018 sebesar 4 Triliun 419 Milyar 767 Juta Rupiah, mengalami kenaikan sebesar 325 Milyar 443 Juta Rupiah atau 7,95 persen dari APBD murni 2018 sebesar 4 Trilyun 94 Milyar 324 Juta Rupiah.

Perubahan belanja daerah Tahun 2018 sebesar 4 Trilyun 715 Milyar 392 Juta Rupiah, mengalami kenaikan sebesar 362 Milyar 17 Juta Rupiah atau 8,32 persen dari APBD murni 2018 sebesar 4 Trilyun 353 Milyar 376 Juta Rupiah.

Adapun struktur belanja daerah pada APBD perubahan Tahun 2018 meliputi : belanja tidak langsung dianggarkan sebesar 2 Trilyun 88 Milyar 677 Juta Rupiah. sedangkan alokasi perubahan anggaran belanja langsung menjadi sebesar 2 Trilyun 626 Milyar 715 Juta Rupiah, mengalami kenaikan sebesar 398 Milyar 598 Juta Rupiah atau 14,12 persen.

Berdasarkan perhitungan perubahan pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tersebut di atas terdapat defisit sebesar 295 milyar 626 juta rupiah. defisit tersebut telah dapat ditutup seluruhnya dengan pembiayaan netto, dengan rincian sebagai berikut :

Penerimaan pembiayaan sebesar 310 Milyar 626 Juta Rupiah yang diperoleh dari perhitungan Silpa Tahun Anggaran 2017.

Pengeluaran pembiayaan sebesar 15 Milyar Rupiah yang diperuntukan bagi penyertaan modal Bank Jabar Banten sebesar 5 Milyar Rupiah, penyertaan modal PDAM sebesar 5 Milyar Rupiah, penyertaan modal PT. BPR Karawang Jabar sebesar 2 Milyar Rupiah dan penyertaan modal PT. LKM Karawang sebesar 300 Juta Rupiah.

Dengan telah ditutupnya angka defisit tersebut maka kendala defisit berjalan yang muncul pada saat pembahasan RAPBD perubahan Tahun 2018 telah dapat diatasi. hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018, yang mengatur bahwa pemerintah daerah menetapkan sisa lebih pembiayaan Tahun Anggaran 2018 bersaldo nihil.

Terakhir, Beliau secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah untuk menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD Kabupaten Karawang, dan pihak-pihak terkait lainnya yang selama ini telah bekerja bersama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan Kabupaten Karawang yang sejahtera. kami berharap jalinan sinergitas dan kebersamaan yang baik ini dapat terus berjalan di masa yang akan dating.

Laporan : RedSinfo/Rls

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *