Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Bupati Karawang Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Plt Kepala BKPSDM: Sudah Mendapat Persetujuan Tertulis Kemendagri

42
×

Bupati Karawang Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Plt Kepala BKPSDM: Sudah Mendapat Persetujuan Tertulis Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang lantik pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Karawang@2024SINFONEWS.com
Bupati Karawang lantik pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Karawang@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Aang menuturkan Pasal 71 ayat 2 dalam UU No 10 Tahun 2016 memberi penegasan jika kepala daerah boleh melakukan penggantian jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri”

 SINFONEWS.com, KARAWANG | BUPATI Karawang Aep Syaepuloh melantik tiga kepala dinas baru, satu pejabat administrator, dan satu pejabat pengawas, Senin (19/8/2024). Para pejabat baru itu merupakan hasil seleksi melalui sistem manajamen talenta (talent pool) yang digelar beberapa bulan lalu.

Tiga pejabat yang naik dari eselon III ke eselon II adalah Rusman Kusnadi yang diambil sumpah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kemudian Muhamad Saefullah yang dilantik menjadi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan dr Andri Saripul Alam yang dipercaya menjadi Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam sambutannya menuturkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan usai Pemkab Karawang menempuh sejumlah proses sehingga dipercaya mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengisian atau penggantian pejabat di masa tahapan pemilihan kepala daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat itu bisa dilakukan setelah bupati mendapat izin tertulis dari Mendagri dan Dirjen Otda. Sebab dalam Undang-undang No. 10 tahun 2016 kepala daerah yang hendak maju lagi dalam perhelatan Pilkada dilarang melakukan mutasi sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Berita Lainnya :  Pakai Masker-Jaga Jarak, 176 Kepala Desa Hasil Pilkades 2021 Resmi dilantik Bupati Karawang

“Kami telah melakukan konsultasi baik ke Komisi Aparatur Sipil Negara maupun ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga berhasil mendapat izin tertulis dari Pak Mendagri serta Dirjen Otda Kemendagri,” kata Bupati Aep Syaepuloh.

Dalam kesempatan itu, Aep berpesan kepada Kepala DPMD yang baru dilantik agar fokus terhadap pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan. Selain itu Kepala DMPD dituntut melakukan kolaborasi pembangunan antara pemerintahan desa dan masyarakatnya serta melakukan pengembangan program inovatif yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Sementara kepada Kepala DPUPR, Aep mewanti-wanti pentingnya perencanaan yang matang dan eksekusi pengerjaan pembangunan yang tepat waktu, serta menjaga kualiatas pembangunan dengan tanpa abai mengedepankan prinsip efesiensi anggaran.

Kepada Direktur RSUD, Aep meminta agar rumah sakit plat merah tersebut bisa meningkatka kualitas dan fasilitas layanan kesehatan yang profesional serta berorientasi kepada kebutuhan masyarakat

“Kepada pejabat yang baru dilantik, ini adalah perjalanan baru anda. Saya yakin, anda dipersiapkan dengan baik untuk mengemban tugas ini,” ujar Aep.

Terkait pelaksanaan Pilkada, Aep berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dan seluruh ASN di Karawang tetap menjaga netralitas. Hal itu perlu dilakukan untuk terciptanya Pilkada yang damai, bersih, dan berkualitas.

Berita Lainnya :  Bupati Karawang Berharap Jabar Lebih Juara

Namun demikian, lanjut Aep, kedudukan ASN berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih.

“ASN itu memiliki hak pilih, sehingga dalam Undang-Undang Pilkada rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Merka juga boleh mendengarkan visi misi calon kepala daerah sebagai referensi dalam memutuskan pilihan,” kata Aep.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, pengisian kekosongan jabatan yang dilakukan saat itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Ketikadikaitkan dengan aturan kepala daerah tidak diperkenan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah, Aang menuturkan Pasal 71 ayat 2 dalam UU No 10 Tahun 2016 memberi penegasan jika kepala daerah boleh melakukan penggantian jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Hal itu juga dipertegas dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan kepala daerah yang menyebut bupati wajib menadapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Pelaksanaan pelantikan hari ini sudah mendapat persetujuan tertulis dari Pak Mendagri,” kata Aang. ***

 

banner 1000x300
banner 1000x300