Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA | Editor : RYAN S KAHMAN
“Saya selaku bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II, karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM” Kata Anne Ratna Mustika
PURWAKARTA | PERUM Jasa Tirta II menaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 mulai berlaku Januari 2023.Kenaikan tarif tersebut akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan Para Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II Di Provinsi Jawa Barat
Tarif BJPSDA untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 yang mulai berlaku Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.
Menanggapi kenaikan biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa
Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta pihak PJT II mengkaji kembali kebijakan tersebut.