Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Bupati Purwakarta Keberatan kenaikan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perumdam Gapura Tirta Rahayu

17
×

Bupati Purwakarta Keberatan kenaikan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perumdam Gapura Tirta Rahayu

Sebarkan artikel ini
Kantor PDAM Kabupaten Purwakarta@2023SINFONEWS.com
Kantor PDAM Kabupaten Purwakarta@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Saya selaku bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II, karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM” Kata Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA | PERUM Jasa Tirta II menaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3  mulai berlaku Januari 2023.Kenaikan tarif tersebut akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan Para Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II  menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II Di Provinsi Jawa Barat

Berita Lainnya :  Ketua LBH Maung Jagat Indonesia Sebut Perusakan Segel di PT AJS Jadi Ranah Kepolisian

Tarif BJPSDA untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 yang mulai berlaku Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.

Menanggapi kenaikan biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa

Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta pihak PJT II mengkaji kembali kebijakan tersebut.

banner 1000x300
banner 1000x300