Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Caleg PKS Teti Lestari Sambut Keputusan MK Sistem Pemilu Terbuka : Gaspol,…!

3
×

Caleg PKS Teti Lestari Sambut Keputusan MK Sistem Pemilu Terbuka : Gaspol,…!

Sebarkan artikel ini
CALEG PKS DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 2, Teti Lestari berfoto bersama tim relawan@2023SINFONEWS.com
CALEG PKS DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 2, Teti Lestari berfoto bersama tim relawan@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Alhamdulillah rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Kita yakini rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen. Semoga dengan sistem terbuka ini tersaji pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai,” katanya

BEKASI | CALEG PKS DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 2, Teti Lestari menyambut baik putusan MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Sosok milenial nomor urut 5 itu menyebut keadilan berpihak kepada rakyat.

“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024, ini menandakan keadilan berpihak pada rakyat,” kata Teti Lestari dalam status istagram @Tetilestari19.

Dihubungi wartawan via seluler, Teti Lestari mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

“Mari kita kawal dan sukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan secara demokratis jujur dan adil” kata Teti Lestari.

Berita Lainnya :  Pedang Pora Iringi Farewell Parade Kapolres Karawang

Keluarga besar tokoh veteran H. Abdul Malik itu menyebut keputusan MK sebagai kemenangan demokrasi dan kemenangan rakyat.

“Alhamdulillah rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Kita yakini rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen. Semoga dengan sistem terbuka ini tersaji pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai,” katanya.

BACA JUGA : Langgar Perda Kota Serang, Presidium MBB dan Tokoh Masyarakat Minta THM ditutup

Selanjutnya, ungkap Teti Lestari, masyarakat juga perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik dengan tidak menerima politik uang.

“Hal ini tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu dan tetap melaksanakannya dengan sistem proporsional terbuka.

Berita Lainnya :  Pasca MK Tolak Gugatan PHP, KPU Kabupaten Tetapkan Pasang Dadang-Sahrul Menjadi Bupati/Wakil Bupati Terpilih

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 Fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. ***

 

 

banner 1000x300
banner 1000x300