Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Camat Jayakerta di Non-aktifkan, Gery S Samrodi: Jika Terbukti Asusila, Maka Sanksinya Bisa Berujung Pemecatan

1590
×

Camat Jayakerta di Non-aktifkan, Gery S Samrodi: Jika Terbukti Asusila, Maka Sanksinya Bisa Berujung Pemecatan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang Gery S Samrodi, SH@2024SINFONEWS.com
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang Gery S Samrodi, SH@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Katanya waktu itu sedang memindahkan barang. Hal inilah yang terus didalami oleh tim pemeriksaan. Makanya kita juga akan minta keterangan RS Hastin terkait kabar benar atau tidaknya ada rekaman CCTV,” kata Gery

SINFONEWS.com, KARAWANG | BUNTUT kasus dugaan ‘indehoy’ di dalam mobil dengan seorang bidan P3K insial ‘F’, di halaman parkir Rumah Sakit Hastin. Camat Jayakerta insial ‘G’ yang tengah viral langsung dinon-aktifkan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang Gery S Samrodi, SH

Dikatakan Gery, saat kejadiannya sudah viral, Bupati sudah mengintruksikan dibentuknya Tim Pemeriksaan yang terdiri dari BKPSDM, Dinkes, Inspektorat hingga melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), hal ini ntuk mempermudah proses pemeriksaan,

“Terhitung hari ini camat bersangkutan sudah dinon-aktifkan dari jabatannya, tapi status ASN-nya masih melekat selama proses pemeriksaan,” jelas Gery S Samrodi kepada awak media, Selasa 10 September 2024.

Berita Lainnya :  Kegiatan Pokir Disoroti, Kamada LMP Jabar: Jika Ditemukan Kembali Petunjuk Termasuk OPD Kami Laporkan

Artinya lanjut Sekretrais BKPSDM ini, selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan tidak boleh ngantor. Sementara untuk pelayanan di kecamatan.

“Untuk sementara di-handle sekcam sambil menunggu Plh,” tutur Gery S Samrodi.

Camat Jayakerta aku Gery, sudah memenuhi panggilan BKPSDM melalui bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Aparatur (PKDA). Sementara pemeriksaan bidan F dilakukan oleh Dinkes.

“Hari ini kita juga masih menunggu laporan dari Dinkes terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan meminta keterangan pihak Rumah Sakit Hastin,” kata Gery.

Sementara hasil pemeriksaan PKDA, sambung Gery, camat G tidak mengakui perbuatan asusila. Tetapi camat G hanya mengaku sedang berada di dalam mobil dengan bidang F.

“Katanya waktu itu sedang memindahkan barang. Hal inilah yang terus didalami oleh tim pemeriksaan. Makanya kita juga akan minta keterangan RS Hastin terkait kabar benar atau tidaknya ada rekaman CCTV,” kata Gery.

Berita Lainnya :  Purwakarta Wujudkan Program Satu Nusa Satu Takaran

Namun demikian jika dugaan kasus asusila ini terbukti, maka camat bersangkutan bisa dikenakan sanksi indisipliner PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5.

“Ya, jika terbukti asusila, maka sanksinya bisa berujung pemecatan,” tutup Gery.***

 

banner 1000x300
banner 1000x300