Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Carut Marut Pengangkatan Plt Dirut RSUD , Sekjen Kompak Reformasi : Sekda Orang Yang Paling Bertanggungjawab

0
×

Carut Marut Pengangkatan Plt Dirut RSUD , Sekjen Kompak Reformasi : Sekda Orang Yang Paling Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Sekda Karawang Acep Jamhuri dan Plt Dirut RSUD@2023SINFONEWS.com
Sekda Karawang Acep Jamhuri dan Plt Dirut RSUD@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Kata Panji, kesalahan kedua dr. Fitra menjabat Plt. Direktur RSUD sudah melebihi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 25 dan Angka 26, disebutkan bahwa :

Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

“Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut Panji menjelaskan, bahwa dr. Fitra diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD pada tanggal 28 Mei 2021 jelas ini melebihi satu tahun. Adalah sesuatu yang memalukan, lembaga setingkat KASN saja merekomendasikan seperti itu dan hal ini tidak terlepas dari kinerja Sekda selaku Pejabat Yang Berwenang atau PYB.

Berita Lainnya :  Jumat Berkah, PKK Purwakarta Sebar Bantuan untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

“Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN Pasal 1, poin 13 Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

“Dan yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang dalam konteks kabupaten adalah Sekda. Bahwa salah satu tugas sekda sebagai PYB adalah sebagai pengusul atau merekomendasi kepada Pejabat pembina kepegawaian atau bupati bila seorang ASN untuk dipindahkan diberhentikan atau diangkat,”  sambungnya.

BACA JUGA : Korwilcambidik Rengasdengklok Nyolot Emosi, Saat dikonfirmasi Terkait Pungli

Print Friendly, PDF & Email
banner 1000x300
banner 325x300