Panji menegaskan, Sekda lah sebagai garda terdepan dalam memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dan untuk selanjutnya di tetapkan bupati. Di Sekretariat Daerah lah semua di godog atau diproses.
“Terlebih anggaran bagian hukum hampir 2 miliar tapi hasilnya seperti ini.
Sekda seperti tidak tahu saja bagaimana sanksi bila abai terhadap rekomendasi KASN,” sindir Panji.
“Jelas dalam surat KASN bahwa yang nantinya dapat sanksi adalah Sekda dan Bupati. Dan tentunya bupati akan menyalahkan sekda Karena memberikan rekomendasi atau usulan dr. Fitra yang tidak sesuai peraturan perundangan,” tandasnya.
Lucunya lagi kata Panji, dalam RDP dengan legislatif, malah yang hadir BKPSDM bukanya Sekretaris Daerah (Sekda). Disitu menyebut bahwa dr. Fitra masih ada waktu sampai akhir 2023 karena ada masa transisi 2 tahun dari Fungsional ke struktural. Hal ini konon katanya merujuk kepada Perda No. 11 tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
“Saya jadi heran metode interpretasi hukum apa yang digunakan hingga menghasilkan kesimpulan seperti itu. Masa peralihan itukan bagi Direktur definitif yang berasal dari fungsional ke struktural tanpa melihat jenjang jabatan fungsional,” ujarnya
Panji menyimpulkan, bahwa dr. Fitra itu pelaksana tugas yabg harus merujuknya ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Plt itu paling lama satu tahun. Kecuali dr. Fitra itu pada tanggal 28 Mei 2023 memang ditunjuk sebagai Direktur Definitif. Tentunya bisa saja merujuk ke perda tersebut.
“Kita sebagai masyarakat hanya bisa mendapatkan tontonan seperti itu dengan biaya pertunjukan yang fantastis,” sesalnya.
“Jadi benar kata pepatah anggaran besar bukan jaminan suatu keberhasilan, malah justru sebaliknya.
Dan Award yang diraih kabupaten Karawang terbaik se-Indonesia sistem merit ternyata buktinya seperti ini,” pungkasnya. ***