Pewarta : WIETANTO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Sehingga dengan dikeluarkannya Perppu tersebut diduga telah meruntuhkan wibawa MK sebagai The Guardian Of Constitusion. Karena penerbitan Perppu tersebut melanggar hukum,” demikian Cecep Suhardiman
JAKARTA | PAKAR hukum Dr Cecep Suhardiman menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja melanggar Undang-undang.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi alias MK untuk melakukan perbaikan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja harus dilaksanakan sesuai mekanisme pembahasan perundang-undangan.
“Bukan malah Presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022. Itu jelas keliru,” ujar Cecep Suhardiman
Dijelaskan dosen pasca sarjana Ilmu Hukum UTA’ 45 Jakarta ini, MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam kekuasaan kehakiman (lembaga Peradilan) berlaku asas “res judicata pro veritate habetur”. Artinya, putusan hakim harus dianggap benar sebelum ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Dimana putusan dijatuhkan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
“Bahwa MK dalam melakukan judicial review (uji materi) adalah menguji Undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Sehingga secara hierarki yang diuji adalah lebih tinggi dari Undang-undang sehingga berlaku asas (lex superiori derogate lex imperiori),” jelasnya.
Kata dia, putusan MK yang mengoreksi Undang-undang yang di uji materi adalah putusan lembaga peradilan yang harus dilaksanakan. Apalagi mekanisme hukum acara di MK adalah final & binding (terakhir dan mengikat).
“Sehingga tidak ada upaya hukum, jadi harusnya tetap melaksanakan putusan MK dan bukannya menerbitkan Perppu,” tegasnya.
Dikatakan Suhardiman, syarat diterbitkannya Perppu oleh presiden adalah adanya kegentingan, keadaan yang mendesak (overmach) dan kekosongan hukum. Dari ketiga syarat tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi, karena tidak ada kegentingan, tidak ada keadaan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum.
“Untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih ada waktu sampai dengan tanggal 25 November 2023,” ungkapnya.