Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Cegah Pemudik Nekat, Tim Gabungan Pos Pam Larangan Mudik  Perketat Pengawasan Mobil Barang

10
×

Cegah Pemudik Nekat, Tim Gabungan Pos Pam Larangan Mudik  Perketat Pengawasan Mobil Barang

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Laporan : AEP KURNIADI  I  Editor : NANDANG

“Meskipun belum ditemukan adanya pemudik ilegal, Para petugas Pos Pam Lararangan Mudik 2020 Karawang  tak lantas mengendorkan pengawasan. Semua kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Karawang, mulai dari kendaran pribadi, travel, dan angkutan barang, diperiksa ketat”

SINFONEWS  I  KARAWANG – TIM gabungan Pos Pam larangan mudik semakin memperketat penjagaan pos check point batas Kabupaten Karawang Bekasi, tepatnya di Jembatan Bojong Kupoh Kecamatan Karawang Barat. Saat ini bukan hanya kendaraan penumpang atau pribadi yang diperiksa. Kendaraan barang juga tak luput dari pemeriksaan.

Pemeriksaan kendaraan barang dilakukan setelah melihat adanya kejadian belakangan di beberapa daerah. Yakni  terdapat warga yang melakukan mudik ilegal dengan menggunakan atau memanfaatkan kendaraan barang sebagai tumpangan.

Tim gabungan Pos Pam yang terdiri dari angota Polsek Karawang Kota di bantu Koramil 0401 Karawang Kota, serta tim Kesehatan Kabupaten Karawang,  Dishub serta petugas Damkar dan Linmas pantau para pemudik tidak haya kendaraan bermotor roda dua saja, namun kendaraan bok.

Berita Lainnya :  Amburadul, Proyek Turap di KW.9 Tunggakjati Kurang Pengawasan Dina PUPR Karawang

Menurut keterang salah seorang petugas Pam Larangan Mudik menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya pemudik ilegal yang sengaja memanfaatkan kendaran barang. “Didelapan titik pos check point, belum kami temukan pemudik yang menggunakan jasa kendaraan angkutan barang,” ucapnya.

Meskipun belum ditemukan adanya pemudik ilegal, Para petugas Pos Pam Lararangan Mudik 2020 Karawang  tak lantas mengendorkan pengawasan. Semua kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Karawang, mulai dari kendaran pribadi, travel, dan angkutan barang, diperiksa ketat.

“Sejauh ini sudah ada sekitar 100 kendaran yang telah diperiksa di beberapa pos check point. Memang beberapa ada yang diarahkan putar balik,” ungkapnya.

Sementara itu, perihal pemeriksaan,  selain kendaraannya, petugas juga memeriksa kartu identitas pengemudi maupun penumpang. Jika  dari luar Karawang, pengemudi dan penumpang tersebut diminta kembali ke daerahnya.

BACA JUGA  :
Mendadak Pingsan,  Dikira Terkonfirmasi Covid-19 Ternyata Perempuan Berhijab Itu Sedang Hamil Muda.

“Namun sekali lagi kami imbau untuk masyarakat tidak mudik agar  keluarga di kampung halaman tidak terpapar wabah covid-19 dan wabah ini juga bisa segera selesai,” tandasnya

Berita Lainnya :  Ahli Waris Ota Bin Opok : Kami Bukan Bertujuan Mengemis Untuk Kerohiman, Tapi Kami Perjuangkan Hak Atas Tanah Milik Kami

Selain itu jelasnya para pengemudi untuk sopir kendaraan bok asal luar Karawang di chek point dinas Kesehatan, bila di temukan dengan suhu tinggi kendaraan di haruskan putar balik perjalananya.

Sementara itu, masyarakat yang nekat mudik setelah terdapat instruksi larangan mudik oleh presiden, dihimpun dari berbagai sumber, bisa terkena sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, terdapat sanksi tegas sesuai UU No 6 Tahun 2018 Pasal 93 yang berbunyi:  “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100,000,000“.

Sementara, dalam pada 9 ayat 1 pada UU yang sama, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300