Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu,” sebut dia
JAKARATA | PNS siap-siap cek rekening! Mulai hari ini Senin 5 Juni 2023 pemerintah mencairkan gaji ke-13. Sebelumnya, informasi pencairan gaji ke-13 tersebut disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
“Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan,” kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada awak media
Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce sebelumnya mengatakan, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap. Hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN,” kata dia, Selasa 23 Mei 2023 lalu .
Pemberian gaji ke-13 ASN ini, sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu,” sebut dia.
Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA : CAIR,.! Ini Besaran Gaji 13 Yang Diterima PNS