“Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, SH, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024”
KARAWANG | PEMILIK akun Facebook bernama Ayies Suherman (AS) resmi dilaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Cellica Nurrachadiana, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut selama bertahun-tahun.
Cellica yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Karawang selama dua periode kepada awak media mengaku telah menjadi korban fitnah, cacian, dan hinaan yang disebarkan di media sosial. Menurutnya, serangan ini telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai kepala daerah.
“Sodara AS ini sudah bertahun-tahun menyerang saya secara pribadi dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Hinaan dan tuduhan itu terus dilakukan tanpa dasar yang jelas. Kesabaran saya ada batasnya,” ungkap Cellica usai membuat laporan di Mapolres Karawang.
Sementara itu, Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, SH, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AS. Fokus laporan kami adalah postingan pada 9 dan 13 November 2024, di mana AS terang-terangan menyebut klien kami dengan tuduhan sebagai perampok atau koruptor,” jelas Candra.
Candra juga menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menunjukkan arogansi sebagai pejabat publik, melainkan sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Harapannya, setelah laporan ini, pihak kepolisian segera memanggil pihak terkait dan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Candra berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang etika bermedia sosial. Ia menekankan pentingnya menghormati harkat dan martabat seseorang, baik sebagai individu maupun pejabat publik.
“Bukan berarti kami anti kritik, tapi kritik itu harus berlandaskan fakta, bukan fitnah. Ini soal harga diri dan martabat yang harus dijaga,” pungkasnya.
Kini, laporan ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian diharapkan segera memproses kasus tersebut. Publik juga diminta untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial demi menciptakan ruang digital yang sehat dan konstruktif. ***