Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Bocimi

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Polisi  Berhasil Mengungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika

2
×

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Polisi  Berhasil Mengungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  | Editor : RYAN S KAHMAN

“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar  AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.

BOGOR | SAT NARKOBA Polres Bogor Polda Jabar  berhasil ungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan,

Sebanyak 15 orang tersangka dengan inisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22) berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita sekitar 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram dan ganja 94,97 gram.

Berita Lainnya :  DPD SWI Karawang Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada Kapolres Bogor Polda Jabar, dalam waktu hanya satu bulan berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika.

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba membuktikan bahwa institusi Polri tetap  fokus mengabdi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba.” ujar Ibrahim Tompo.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dengan sistem menyimpan nartotika disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) bahkan peredaran melaui media sosial.

Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.

“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar  AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.

Berita Lainnya :  Polisi Lakukan Pengecekan, Pastikan Stok Minyak Goreng Curah Tersedia Aman Dan Harga  Sesuai HET

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.”tutupnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300