Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Setelah diadakan sidang saat ini, maka akan menunggu surat keputusan dari Kemendagri terlebih dahulu. Paling lambat itu satu sampai empat belas hari, tapi biasanya kalau hal-hal tentang PAW ini cepat,” ujarnya
KARAWANG | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna yang di mana salah satu agenda pembahasannya tentang pengumuman pengunduran diri Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu 30 Agustus 2023.
Budianto menyampaikan, terdapat dua agenda dalam pembahasan pada sidang paripurna yang digelar DPRD Karawang kaitan dengan pengunduran diri Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
“Adapun agenda rapat paripurna yang pertama itu tentang penyampaian nota APBD perubahan, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk APBD TA 2024. Sedangkan agenda rapat paripurna yang kedua, yaitu tentang penyampaian usulan pengunduran diri ibu Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang,” ungkapnya.
BACA JUGA : Sejumlah Wilayah di Karawang Alami Kekeringan, Komisi III DPRD Minta BPBD Proaktif Cek Krisis Air Bersih
Sehingga untuk nanti setelah paripurna dari DPRD Karawang ini memberikan surat usulan, kata Budianto, pihaknya akan menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian akan di paripurnakan kembali di Gedung DPRD Kabupaten Karawang mendatang.
“Setelah diadakan sidang saat ini, maka akan menunggu surat keputusan dari Kemendagri terlebih dahulu. Paling lambat itu satu sampai empat belas hari, tapi biasanya kalau hal-hal tentang PAW ini cepat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, maka akan diadakan sidang paripurna kembali dengan pembahasan tentang masa bhakti Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang. Sidang paripurna istimewa tersebut, tambahnya, bakal dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 atau 4 Oktober 2023 mendatang.
“Kurang lebih sekitar Bulan Oktober, berlaku secara otomatis itu setelah DCT meskipun sudah ada surat dari Kemendagri,” pungkasnya.
Untuk diketahui khalayak, Cellica Nurrachadiana memilih mundur dari jabatannya sebagai Bupati Karawang lantaran ia akan maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat yang meliputi tiga kabupaten di antaranya yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi. ***