“Dari hasil pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan dari para Bandar dan pengedar yang ada diluar wilayah Karawang”
KARAWANG, DALAM rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba Jenis Sabu, Ganja, dan Obat-obatan dalam kurun satu bulan terakhir. Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang AKP. Agus Susanto, SH, MM yang didampingi Kasubbag Humas AKP Yoga Prayoga S.H saat jalannya Konferensi Pers yang berlangsung di Lobby Mapolres Karawang, Selasa (23/07).
“Berdasarkan hasil penyelidikan pada satu bulan terakhir ini kita telah menangkap 14 (Empat Belas) orang Tersangka yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan 4 (empat) orang tersangka lainnya kedapatan memiliki Narkotika jenis Obat-Obatan,” kata AKP Agus.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan dari para Bandar dan pengedar yang ada diluar wilayah Karawang. Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan atau buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya.
Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni,25.165 butir obat terlarang, 12,04 gram ganja siap edar, 284 gram shabu.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Narkotika jenis Sabu-sabu 284 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 12.04 gram dan jenis-jenis obat-obatan sebanyak 25.165 Butir serta Handphone dari berbagai merk sejumlah 10 Unit,” tambahnya
Menurut AKP. Agus Susanto, tersangka lebih banyak menyasar buruh pabrik dalam peredaran barang terlarang, dengan tujuan agar aman menjalankan aksinya tersebut.
“Ada indikasi obat-obatan dijual ke pelajar tapi masih kami pelajari,” ujar AKP. Agus Susanto.
Dari 14 tersangka pengedar narkotik jenis shabu yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo.112 ayat (2)UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,dan 4 tersangka lainnya hanya dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU Ri no.36 tahun 2009 tentang prikotropika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Laporan : RienSINFO
Editor : Ryan S Kahman