“Kasat Reskrim Polres Karawang bahwa modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan iming-iming terhadap korban. Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus”
KARAWANG, SINFONEWS.com | SP ALIAS PJ (45) seorang guru SD di Purwasari yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 orang muridnya diringkus Sat Reskrim Polres Karawang
Dikatakan Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil bahwa tersangka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan di saat jam pelajaran. SP mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah dilakukan dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023. Para korban merupakan masih duduk di kelas 5 SDN.
“Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin 20 Nopember 2023
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karawang bahwa modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan iming-iming terhadap korban. Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus. Sehingga korban mau dan pelaku bisamelakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu HP para Korban, pakaian para Korban, HP Pelaku, chat pelaku kepada Korban,”ujarnya.
BACA JUGA : Kerap Terjadi Tawuran dan Pencurian, Warga Karawang Timur Resah
Lebih lanjut Abdul Jalil menyampaikan, peristiwa terungkap pada hari sabtu tanggal 18 november 2023, berawal dari adanya informasi pelapor terkait adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di lak oleh pelaku yang seorang guru SD. Dari pengakuan korban kemudian Tim sanggabuana yang di pimpin oleh kanit IV PPA IPDA Rita Zahara, S.H. bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke mako Polres Karawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Abdul Jalil menegaskan, atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2010, penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. ***