Laporan : REDAKSI I Editor : RYAN S KAHMAN
“Dari 805 karyawan, sekarang hanya ada 497 karyawan, hampir 40 persen karyawan yang diterkena PHK dampak pandemic Covid-19, dan menurutnya itu sangat terpaksa di lakukan”
SINFONEWS I KARAWANG – HR & IR Manager PT Adyawinsa Stamping Industries mengakui bahwa telah mengeluarkan seorang karyawan yang sempat mengalami kecelakaan kerja namun tetap di PHK.
“Memang benar karyawan atas nama Cristian Ari Wibowo warga Dusun Kertijaya KW7 RT 09, RW15 Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, telah di PHK, tapi itu semua di karenakan adanya dampak penurunan omzet perusahaan akibat dampak Covid-19,” ungkap nya kepada awak media saat di temui di lokasi perusahaan yang beralamatkan di Jalan Surotokunto Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang belum lama ini.
Dikatakannya Akibat dampak Covid-19 penurunan orderpun drastis merosot hingga 90 persen, dan akhirnya berimbas kepada penghasilan keuangan perusahaan, Kemudian itu artinya untuk menjega perusahaan tidak tenggelam jatuh, dengan terpaksa ada beberapa pekerja di yang harus di pangkas.
Dalam pengeluaran karyawan tersebut, pihaknya mengaku dilakukan seleksi khusus, baik penilain secara absensi atau penilaian secara kinjerja. Dan data itu keluar dari masing-masing kepala departemen yang mengusulkan tentang orang yang akan di keluarkan dari perusahaan, termasuk dari departemen HRD sendiri ada yang di PHK.
“Semua ini jelas karena covid-19, karena tidak ada bayangan sedikitpun hal buruk ini akan terjadi, Karena trand di akhir 2019 perusahaan kami tutup buku dengan keutungan marzin yang bisa di bagikan bonus kepada karyawan. Dan 2020 awal pun trandnya lebih membaik lagi dari pada 2019. Tapi hal buruk itu datang dengan tiba-tiba dengan adanya wabah virus corona atau covid-19 yang mendunia, semuanya merosot drastis.
Jangan Lewatkan :
Pemdes Negeri Campang Jaya – Sungkai Tengah Salurkan BLT Tahap III
Awalnya, efesiensi perusahaan dilakukan mulai mengilangkan jam lembur, kemudian belum terbendung, kita lakukan pemutusan 80 orang tenaga pemagangan dan pemutusan 100 orang karyawan outorsing. Karena order masih tak kunjung datang, sedangkan karyawan harus tetap di gaji, dari efesiensi yang sudah di lakukan pun tidak bisa menghendle keuangan perusahaan, dengan sangat terpaksa hingga 59 karyawan tetap harus kami PHK, termasuk Cristan Ari Wibowo, dari 59 karyawan sudah menerima pesangon, yang masih bertahan tidak mengambil hak pesangon itu ya Cristian ini,” paparnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan, Alasan Cristian tak terima uang pesangon atau dianggap tak mau dirinya di PHK karena pada tahun 2011 Cristian itu mengalami kecelakaan kerja. Kalau mengeluarkan Cristian menjadi landasan kesalahan perusahaan, kenapa perusahaan baru 2020 keluarkan Cristian, sedangkan 2011 hingga 2020 Ia tetap bekerja.
“Pada waktu kecelakaan kerja 2011 itu Ia belum karyawan tetap, dan hanya berstatus karyawan outsourcing dan pada waktu itu satu tahun berjalan diapresiasikan menjadi karyawan kontrak, kemudian diangkat menjadi karyawan tetap sejak 2013 sampai 2020. Ya, sekitar 7 tahun ia menjadi karyawan tetap,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, dari sejak dia kecelakaan 2011 sampai 2016 dia tetap di pekerjakan sebagai oprator yang normal, di 2016 baru ia di mutasi karena kebutuhan perusahaan, dan perusahaan tetap secara propesional mempekerjakannya.
“Jadi untuk PHK yang terjadi bukan karena ada hal-hal yang lain, ini jelas mutlak terdampak Covid-19,” bebernya.
Ia menjelaskan, Tentang ada janji ke Cristian, akan bekerja sampai ia bosan selama perusahaan itu berdiri, dirinya mengaku tidak tahu. Dan seluruh staff direksipun tidak tahu ada hal seperti itu, Entah kalau manager yang lama secara lisan sendiri atau secara pribadi berjanji, dan itu dirinya mengaku tidak tahu, karena dari pihak direksi tidak pernah ada yang berjanji, tidak ada yang tercatat tertulis yang menjanjikan sesuatu.
“Apa yang menjadi hak dan kewajibannya pada saat kecelakaan kerja kita sudah penuhi, bukan karena dia cacat lalu kemudiam kita berhentikan, itu tidak bener. Setiap orang punya hak menerima atau tidak menerima keputusan PHK itu, kalau tidak menerima kita sudah siapkan jalurya,” tuturnya.
Dikatakannya, untuk masalah Cristian ini sudah sampai ke tahap mediasi, Ia merasa jika di PHK di sini, kemudian dia akan sulit bekerja di terima di tempat lain, karena dirinya sudah cacat akibat kecelakaan kerja tersebut, itulah alasannya ia minta tetap di pekerjakan disini.
Dari 805 karyawan, sekarang hanya ada 497 karyawan, hampir 40 persen karyawan yang diterkena PHK dampak pandemic Covid-19, dan menurutnya itu sangat terpaksa di lakukan. Dan menurutnya manajemen sudah bertindak secara propesional, melakukan langkah-langkahnya, dalam kondisi sangat sulit untuk melakukan langkah – langkah agar perusahaan bisa terselamatkan.
“Sebenernya 497 karyawan ini masih sangat kelebihan, jadi ketika status karyawan kotrak yang status kontraknya sudah berakhir, mayoritas tidak diperpanjang lagi, karena situasi dengan pekerjaannya yang sudah tidak ada, seperti diketahui perusahaan auotomotif penjualannya turun hingga 8 atau 9 persen, sedangkan perusahaan kita hanya sebagai pendor auotomotif yang penjualannya sedang kondisi menurun dtrastis,” pungkasnya. (***)