Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Dapat Remisi Kemerdekaan, 13 Warga Binaan Lapas Karawang, Langsung Bebas

0
×

Dapat Remisi Kemerdekaan, 13 Warga Binaan Lapas Karawang, Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Pemberian remisi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi”

KARAWANG,  SEBANYAK tiga belas orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Karawang langsung menghirup udara bebas basan bersyarat dan satu orang masih pembesetelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, menyerahkan remisi secara simbolik kepada perwakilan warga binaan, Sabtu (17/08).

banner 325x300

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Karawang Iskandar Irianto Basuki mengatakan, saat ini, di Lapas Klas IIA Karawang terdapat 1.181 warga binaan, terdiri atas 1.149 laki-laki, 29 perempuan, dan 3 anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 260 orang berstatus tahanan dan 921 orang narapidana.

“Untuk tahun 2019 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 601 orang, 13 orang langsung bebas satu orang melaksanakan PB,” ujarnya.

Iskandar Irianto Basuki menjelaskan pemberian Remisi Kemerdekaan ini, untuk Lapas Karawang Remisi Umum I sebanyak 601 orang, sedangkan untuk remisi umum II sebanyak 13 orang langsung bebas dan satu orang melaksanakan PB

Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengatakan, pemberian remisi harus dimaknai bukan saja sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengambangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian.

“Melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama. Pemberian remisi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” kata dia saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

Bupati Cellica mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Dia meminta mereka untuk kembali kepada keluarga serta bersosialisasi kembali agar keberadaannya dapat diterima masyarakat.

Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, yang enggan disebut namanya mengaku bersyukur karena bisa kembali ke keluarga. Dia harus menjalani hukuman karena kasus penipuan

“Setelah ini ingin memulai usaha lagi,” akunya.

Laporan : AmrozySINFO
Editor    : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *