KARAWANG, SINFONEWS.com
“Yang tak kalah penting lagi adalah selama dalam kurun waktu 30 hari persoalan ini tidak bisa di bawa ke badan peradilan karena belum menjadai kompetensinya kecuali dugaan tindak pidana”
PERHELATAN Pilkades serentak 67 Desa di kabupaten karawang secara keseluruhan telah sukses dilaksanakan, namun beberapa Desa mengalami gejolak akibat ketidakpuasan atas hasil penghitungan suara.
Menurut pemerhati politik dan pemerintahan Deden Nurdiansyah, SH kejadian ini bukan yang aneh dan lumrah terjadi dalam setiap kontestasi politik tingkat Desa.
Deden menambahkan pasca terbitnya UU No 6 th 2014 dan peraturan dibawahnya hingga peraturan daerah Karawang No 13 th 2014 yang mengatur tentang Desa secara spesifik telah mengatur persoalan sengketa pilkades menjadi dua bagian. yaitu
“Pertama sengketa pilkades berkaitan dengan tahapan memberikan kewenangannya kepada Panitia Pilkades,” jelas Deden Nurdiansyah
Sementara ujar Deden, sengketa yang berkaitan dengan hasil Pilkades maka Undang Undang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 hari sejak panitia pilkades melaporkan hasilnya kepada Bupati sebagaimana ketentuan psl 37 ayat (6) UU no 6 th 2014 dan psl 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah no 47 th 2015.
“Kedua norma ini sangat rentan digunakan penguasa untuk memutus perkara sengketa Pilkades untuk kepentingan politiknya,” Jelas Deden
Oleh karena itu harap Pemerhati Politik dan Pemerintahan ini Bupati Karawang bisa on the track dan menghindari godaan politik pilkades.
Ketika disinggung terkait langkah langkah apa yang harus dilakukan Bupati Karawang dalam menyikapi kisruh pilkades, Deden mengatakan sebaiknya Bupati karawang cellica Nurachadiana dalam menggunakan kewenangan yang diberikan UU lebih aman mengikuti apa yang telah diputuskan panitia lokal tingkat Desa terkait hasil Pemilihan Kepala Desa.
Lebih jauh Deden mengatakan langkah ini cukup taktis dan tidak berimplikasi besar.
“Karena masih ada kekosongan hukum mulai dari UU hingga peraturan turunannya terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades oleh bupati,” ungkapnya.
Deden menegaskan yang tak kalah penting lagi adalah selama dalam kurun waktu 30 hari persoalan ini tidak bisa di bawa ke badan peradilan karena belum menjadai kompetensinya kecuali dugaan tindak pidana.
“Jadi subyektifitas Bupati dalam menyelesaikan sengketa pilkades mempertaruhkan banyak hal termasuk soal politik menuju 2020,” kata Deden
Selanjutnya kata Deden, apabila bupati tergoda untuk terlibat politik praktis, maka deden meyakini setelah terbit SK Bupati tentang penetapan kepala desa terpilih akan banyak yang membawa ke badan peradilan (TUN).
“Bahkan jika ada pihak yang menggoreng maka persoalan hukum ini akan melebar kemana mana dan akan mengganggu elektabikitas politiknya Bupati,” pungkasnya.
Laporan: BangSinfo