“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan masa penahanan 20 hari”
GORONTALO | POLSEK Kota Utara bertindak sigap mengamankan S.K. (25), warga Tapa, yang menjadi pelaku penikaman di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, pada Jumat dini hari 30 Mei 2025. Pelaku diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mewakili Kapolresta Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula ketika S.K. cemburu melihat A.H. (wanita yang dikenalnya) pulang diantar oleh M.H. (35), mantan kekasih A.H. Diduga di bawah pengaruh minuman keras, S.K. mengambil pisau dapur dan menyerang M.H. Korban menderita delapan luka tusuk di punggung dan leher.
“Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Kami akan bertindak tegas,” tegas AKP Akmal.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kota Utara segera ke lokasi, mengamankan TKP, mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe, dan langsung mengamankan S.K. beserta barang bukti berupa pisau dapur dan motor korban.
“Gerak cepat anggota kami merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan,” jelas AKP Akmal, seraya mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah secara emosional.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan masa penahanan 20 hari.***