Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
CovidNasional

Dewas BPJS Kesehatan Peringatkan Rumah Sakit Dan Klinik Yang Pungut Biaya Berobat

3
×

Dewas BPJS Kesehatan Peringatkan Rumah Sakit Dan Klinik Yang Pungut Biaya Berobat

Sebarkan artikel ini
Dewas BPJS kesehatan Siruaya Utamawan, SE saat berkunjung ke salah satu rumah sakit@2021SINFONEWS.com
Dewas BPJS kesehatan Siruaya Utamawan, SE saat berkunjung ke salah satu rumah sakit@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : RYAN S KAHMAN  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Hal-hal seperti itu (pungutan biaya, red) sangat-sangat melukai perasaan Peserta BPJS Kesehatan. Pihak Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJS Kesehatan tidak boleh memungut biaya pengobatan karena peserta sudah ditanggung dengan skema JKN,” ujar Siruaya

SINFONEWS  I  DEWAN Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberi peringatan keras terhadap pihak Rumah Sakit (RS) dan Klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan terkait pungutan biaya berobat bagi peserta BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, S.E., kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021 kemarin via telepon.

“Hal-hal seperti itu (pungutan biaya, red) sangat-sangat melukai perasaan Peserta BPJS Kesehatan. Pihak Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJS Kesehatan tidak boleh memungut biaya pengobatan karena peserta sudah ditanggung dengan skema JKN,” ujar Siruaya.

Berita Lainnya :  Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg, Dedi Mulyadi : Mantap, Saya Dukung

BACA JUGA :
Personel Polres Majalengka Polda Jabar Turun Langsung Monitoring Vaksinasi Covid-19 Tahap I Bagi Kader Posyandu

Ditegaskannya, pihak klinik ataupun rumah sakit yang bermitra tidak diperkenankan untuk mengambil uang dari Peserta BPJS Kesehatan, jika itu berkaitan dengan pembayaran obat maupun pelayanan.

Lebih jauh dikatakan Siruaya, peringatan ini berdasarkan adanya penemuan di lapangan dan atau laporan dari peserta BPJS Kesehatan yang dipungut biaya.

“Beberapa temuan kita di lapangan adanya Peserta BPJS Kesehatan diminta duit (Uang) dengan berbagai macam alasan, ada juga yang dikasih resep untuk menembus obat dengan alasan stok obat habis, mestinya itu tidak boleh terjadi, jika ada dipungut biaya begitu, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau bisa juga lapor ke saya,” tegas Siruaya yang juga merupakan Ketua Harian DPP MOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) itu. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300