Pewarta : REDAKSI I Editor : RYAN S KAHMAN
“Untuk zona yang masuk dalam KTR di antaranya fasilitas kesehatan, kawasan pendidikan, tempat ibadah, ruang publik, dan kendaraan umum”
SINFONEWS I WALI KOTA Bandung Oded M Danial hadir dalam pemasangan plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekitar Alun-alun Bandung pada Senin 31 Mei 2021.
Agenda tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah.
Ada pun pemasangan plang KTR ini merupakan bentuk implementasi dari Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang disahkan 17 Mei 2021 lalu.
“Setelah Perda KTR disahkan 17 Mei lalu, kita hari ini merespon, mem-follow up Perda tersebut dengan membuat titik KTR,” kata Oded
Dibuatnya Perda Nomor 10/2021 bertujuan untuk melindungi warga Bandung terutama para perokok pasif.
Kendati demikian, meski Perda tentang KTR telah resmi diberlakukan, Oded mengaku akan tetap menghargai warganya yang merokok.
BACA JUGA :
Susi Mioli, Mojang Bandung Nyanyi Lagu Bahasa Tidore
“Warga yang masih merokok kita hargai, tapi Mang Oded sebagai wali kota juga harus melindungi yang tidak merokok,” ujarnya.
Untuk zona yang masuk dalam KTR di antaranya fasilitas kesehatan, kawasan pendidikan, tempat ibadah, ruang publik, dan kendaraan umum
Dalam Perda disebut bahwa orang yang melanggar ketentuan KTR dalam arti merokok di kawasan terlarang akan dikenai denda sebesar Rp500.000.
“Apabila ada yang melanggar, maka akan didenda Rp500.000,” kata Oded.
Oleh karena itu Oded berpesan kepada perokok aktif untuk berusaha berhenti merokok. Karena telah didiskusikan sebelumnya oleh para pakar kesehatan bahwa merokok sama sekali tidak memberikan manfaat.
“Mang Oded sudah sering diskusi dengan pakar kesehatan, merokok itu tidak memberikan manfaat. Daripada merokok, mending uangnya ditabung,” katanya. (***)