Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Di Karawang Puluhan Nasabah Diduga Terjerat Investasi Bodong Meradang, Minta Polisi Segera Bertindak

22
×

Di Karawang Puluhan Nasabah Diduga Terjerat Investasi Bodong Meradang, Minta Polisi Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ilustarsi Investasi Bodong@2024SINFONEWS.com
Ilustarsi Investasi Bodong@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, KARAWANG | NASABAH Investasi Digital Kripto Sito Cash di Karawang meradang; Pasalnya para Nasabah tersebut diduga korban penipuan dan penggelapan sehingga mengalami rugi milyaran rupiah.

Para Nasabah Investasi Digital Kripto Sito Cash meminta pihak Kepolisian Polres Karawang, Polda Jabar segera bertindak dan mengambil langkah cepat untuk menangkap dan memblokir rekening diduga pelaku.

Hal tersebut disampaikan Muhtadin (56) yang mewakili 20 orang pelapor kepada awak media saat mendatangi kantor unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melengkapi keterangan laporan di Mako Polres Karawang, Provinsi Jawa Barat pada hari Senin 18 Maret 2024

Berita Lainnya :  Ketum HKTI Moeldoko Waspadai Lahan Subur di Karawang Tergerus Oleh Perkembangan Industri

“Kami puluhan korban jeratan investasi bodong kripto Sito Cash masyarakat Karawang, harus mengadu dan melapor kemana lagi, selain ke Kepolisian Polres Karawang,” ucapnya dengan raut wajah sedih menyampaikan pada awak media, Senin 18 Maret 2024

Dalam kondisi sakit stroke menggunakan kursi roda Muhtadin menyampaikan langkah pelaporan ini, sebagai upaya yang dilakukan, berharap pihak Kepolisian Polres Karawang bisa menindaklanjuti dan menangkap diduga pelaku yang saat ini masih berkeliaran bebas, membawa uang miliaran Rupiah aset kami warga Karawang yang tidak jelas dikembalikannya.

“Jelas kami merasa dibohongi dan ditipu dengan iming-iming pelaku yang dijanjikan modal bisa ditarik kapan saja, tapi buktinya tidak ada,” kata Muhtadin.

BACA JUGA : Di Kecamatan Buah Dua, Kodim 0610/Sumedang Sosialisasikan Penggunaan Pupuk Organik kepada Gapoktan

Lebih jauh Muhtadin mengungkapkan, dengan tidak keluarnya izin Investasi Kripto Sito Cash dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) perusahaan ini dinyatakan bangkrut dan mati tidak bisa melakukan usahanya lagi.

Berita Lainnya :  Gunakan Anggaran Provinsi Jabar Alun-Alun Karawang Akan Segera Dibangun

Pelaku berinisial SHT dengan iming-iming dan dalih penyempurnaan dari bisnis kripto yang telah ada, dia menarik membernya ini, mengatakan dengan gamblang tanpa tedeng aling-aling di hadapan nasabah.

“Bila izin dari Bappebti tidak keluar modal beserta profitnya akan segera dikembalikan penuh,” katanya.

Dengan tegas Muhtadin menyampaikan, sampai hari ini pengaduan dan pelaporan itu terjadi, tidak ada itikad baik si pelaku.

 “Kami anggap itu sebagai penggelapan,” tandasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300