Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Diancam Pidana 12 Tahun, Pemilik 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi

27
×

Diancam Pidana 12 Tahun, Pemilik 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemilik 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi saat diintrogasi polisi@2023SINFONEWS.com
Pemilik 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi saat diintrogasi polisi@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

YIGYAKARTA, SINFONEWS.com | SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk pemilik 1.550 narkoba jenis pil trihexyphenidyl atau yang kerap disebut pil sapi.

Penangkapan terhadap tersangka AI (31) warga Condongcatur, Depok, Sleman tersebut bermula saat petugas Satresnarkoba Polresta Sleman mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat keras.

Berdasar informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap AI di tempatnya bekerja.

“Tersangka memesan pil tersebut sebanyak dua kali. Pertama tanggal 1 November dan 16 November,” kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP AKP Alfredo Hidayat Duadji, saat jumpa pers, Selasa 28 November 2023.

Menurutnya, pemesanan barang haram tersebut dilakukan AI melalui media online. Paket pesanan dianter ke tempat kerjanya di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Berita Lainnya :  Polisi Ringkus Oknum Kepala Desa Dan Stafnya Di Sagaranten Sukabumi, Karena Nyabu

BACA JUGA : Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

“Tersangka ditangkap 18 November di Mertoyudan, Magelang beserta barang bukti 1.550 pil trihexyphenidyl,” urainya.

Dijelaskannya, satu kantong kresek berisi 1.550 pil trihexyphenidyl, ponsel, serta uang sebesar Rp 136.000 milik pelaku diamankan sebagai barang bukti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300