Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Dianggap Rasis, Salah Satu Media Online Karawang Bakal Di Polisikan

2
×

Dianggap Rasis, Salah Satu Media Online Karawang Bakal Di Polisikan

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG – SINFONEWS.com

“Sudah melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis”

banner 325x300

MUNCULNYA pemberitaan dari salah satu media online Karawang yang berisikan tentang adanya upaya dari beberapa kelompok masyarakat pribumi yang mempermasalahkan keberadaan para pendatang, mendapat kritikan pedas dari Ketua Yayasan Baiturahman Al-Khoirat Kabupaten Karawang, Fajar H.S, SH.

Fajar lebih jauh mengatakan pemberitaan yang diterbitkan oleh media online tersebut dengan sub judul ‘Pengusaha Madura Akan Kita Sikat’, secara jelas sudah mengarah kepada tindakan rasis, dimana adanya pertentangan dan penolakan yang dilakukan masyarakat pribumi kepada pendatang.

“Ini jelas sangat berbahaya. Pasalnya pemberitaan itu sudah mengarah kepada tindakan rasis,” tegas Fajar, kepada Awak Media, Kamis (09/05).

Menurutnya, pemberitaan yang sudah diterbitkan dan disampaikan oleh media online kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Karawang sudah melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Dia sudah melanggar hukum. Apabila dalam 1×24 jam tidak ada permohonan permintaan maaf dari pihak media online tersebut kepada seluruh masyarakat pendatang khususnya Madura, maka akan kami proses sesuai hukum dan aturan yang berlaku di negara ini,” katanya.

Pihaknya mempertanyakan tentang kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam perusahaan media online tersebut, apakah layak atau tidak dinyatakan sebagai salah satu media online.

“Nulis berita kok ngaco seperti itu, apakah dia sebelumnya sudah berpikir tentang dampak yang akan terjadi. Yang di demo siapa, yang di bawa-bawa siapa. Klo kaya gitu, kan jadi nggak singkron,” ujarnya.

Bapak 2 (dua) orang anak sekaligus Wakil Ketua Bid. Hukum dan Advokasi DPC Partai Hanura Kabupaten Karawang ini menyebutkan, bahwa untuk urusan pekerjaan tidak diperbolehkan mengandung unsur sara dan etnis.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Karawang dalam hal urusan pekerjaan harus berjalan secara profesional,” tandas Fajar.
Penulis : RedSINFO

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *