Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Diberikan Kewenangan Penuh Terbitkan SKA, Kadin Karawang Akan Layani Perusahaan Yang Melakukan Ekspor Import

17
×

Diberikan Kewenangan Penuh Terbitkan SKA, Kadin Karawang Akan Layani Perusahaan Yang Melakukan Ekspor Import

Sebarkan artikel ini
KETUA Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri@2023SINFONEWS.com
KETUA Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

“KADIN Karawang akan melayani perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor impor dalam penerbitan COO atau SKA dan penerbitan dokumen usaha lainnya yang menjadi kewenangan KADIN sesuai yang diamanatkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022”

KARAWANG | KETUA Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri, mengapresiasi dengan adanya regulasi yang memberikan kewenangan penuh kepada Kadin untuk bisa terbitkan surat ketarangan asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO).

“SKA atau COO merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor,” kata Fadel, sapaan akrabnya, kepada awak media, Senin 19 Juni 2023

Fadel menjelaskan, dahulu ada Keputusan Presiden RI Nomor 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal adalah pejabat Kementerian Perdagangan/Dinas Perdagangan yang ditunjuk  sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengeluarkan SKA atas barang-barang ekspor Indonesia.

Berita Lainnya :  Apakah Andin Akan Kembali Ditemukan dan Dimaafkan Mama Rosa, Saksikan IKATAN CINTA Malam ini

“Tetapi sekarang Kepres Nomor 58 tahun 1971 sudah tidak mutlak atau tidak wajib dilaksanakan di Kementrian Perdagangan atau Dinas Perdagangan,” ucapnya.

Fadel menuturkan, SKA tidak lagi dimonopoli oleh Kementerian Perdagangan lantaran seiring dengan munculnya Kepres Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART KADIN, pada Pasal 15 dan 18 disebutkan bahwa KADIN diberikan Kewenangan untuk penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang ( SKA ), dokumen ekspor sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha.

BACA JUGA : Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan : Polisi Diminta Tindak Potensi TPPO Terselubung di THM dan Panti Pijat

Dengan kewenangan tersebut, lanjut Fadel, KADIN Karawang akan melayani perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor impor dalam penerbitan COO atau SKA dan penerbitan dokumen usaha lainnya yang menjadi kewenangan KADIN sesuai yang diamanatkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

Berita Lainnya :  Hj. Sri Rahayu : Hasil Penjaringan Aspirasi Akan Dijadikan Pokok Pokok Pikiran Dewan

Selain itu, KADIN Karawang juga menerima leges penerbitan COO atau SKA yang di terbitkan oleh Dinas Perdagangan.

“Hal ini sudah mendapatkan dukungan dari Direktur Fasilitas Ekspor Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” tutupnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300