KARAWANG-Sinfonews.com
YS (21) dan En (37) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya Dua pemuda yang diketahui berasal dari Karawang ini nekad melakukan aksi pencurian lingkaran induksi penghantar panas (bahan kuningan) di PT. KPSS yang berlokasi di Kampung Karadak, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Kedua tersangka adalah warga yang tidak jauh dari lokasi perusahaan tersebut sehingga tersangka diduga sudah mengetahui persis situasi tempat kejadian perkara (TKP), hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar. Kombes Pol. Yusri Yunus
Selanjutnya menurut Yusri, penangkapan kedua tersangka berdasakan LP nomor : LP / 1198 / VI / 2017 / JABAR / RES KRW / SEK PKL, tanggal 29 Juni 2017.
Ys dan En tertangkap pada hari Rabu 09 Agustus 2017 oleh petugas unit Reskrim Polsek Pangkalan yang melakukan penyelidikan,
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan melaporkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Dari hasil penangkapan ini kita mengamankan barang bukti berupa dua buah lingkaran induksi yang mereka curi sebelumnya,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan kantor kepolisian setempat. Kedua pelaku terancam kurungan penjara karena telah melakukan aksi pidana pencurian. ( Ryaska )