“Dirinya merasa prihatin sekali, ada kemungkinan pembangunan proyek Alun-Alun tidak sesuai RAB, tapi yang juga perlu diantisipasi adalah, rakyat Karawang tidak bodoh, merasakan proyek Alun-Alun Rp.19 Milyar itu ada yang tak beres dan dalam keadaan tidak baik-baik saja”
KARAWANG, SINFONEWS.COM | KONDISI terkini Alun-Alun Karawang yang terlihat kumuh, rusak berat dan sangat buruk sekali kualitasnya, rumput sintetis tidak terawat dengan baik, bocor rembesan air hujan dimana-mana. Banyak masyarakat Karawang menduga pembangunannya syarat dengan tindak pidana korupsi.
Melihat kondisi seperti LSM Kompak Reformasi melayangkan surat surat permohonan penyelidikan proyek revitalisasi Alun-Alun Kabupaten Karawang, ke Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji.
“Kami layangkan surat permohonan penyelidikan proyek revitalisasi Alun-Alun Kabupaten Karawang, ke Kejaksaan Agung, dengan surat bernomor : 21/LSMKR-LP/XI/2023,” jelas Pancajahadi Al Panji.
Dikatakan Pancajihadi, proyek Alun-Alun Karawang Jawa Barat, senilai Rp.19 Milyar tersebut tidak ada transparansi terhadap publik Karawang. Banyak masyarakat Karawang menduga pembangunannya syarat dengan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA : Karawang Raih Penghargaan Badan Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Didin Mujahidin, terus menyorot dengan tajam kasus Alun-Alun Karawang yang viral dan telah menjadi buah bibir masyarakat Karawang.
“Sepertinya tidak ada koordinasi antara pihak Provinsi Jabar dan Kabupaten Karawang,” ujar Didin Mujahidin, Kamis 30 Nopember 2023.
Dikatakannya, rakyat Karawang merasa geram, melihat fakta di lapangan proyek Alun-Alun senilai Rp.19 Milyar tersebut buruk kualitasnya, jelek dan kumuh.
“Buktinya masyarakat Karawang ada yang melaporkan ke APH dan LSM Kompak Reformasi melaporkan Proyek Alun-Alun ke Kejaksaan Agung RI, agar diselidiki.” jelasnya
Proyek Alun-Alun Karawang Jabar ini jelas Didin menelan anggaran Rp.19 Milyar, tahap pertama Rp.11 Milyar dan tahap kedua Rp.8 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar. Dengan mekanisme tender secara elektronik (LPSE) Jawa Barat.
Dirinya merasa prihatin sekali, ada kemungkinan pembangunan proyek Alun-Alun tidak sesuai RAB, tapi yang juga perlu diantisipasi adalah, rakyat Karawang tidak bodoh, merasakan proyek Alun-Alun Rp.19 Milyar itu ada yang tak beres dan dalam keadaan tidak baik-baik saja.
“Buktinya, belum genap satu bulan Alun-Alun Karawang diresmikan Bupati Cellica (sekarang Mantan Bupati). Tiba-tiba Sabtu 25 November Alun-Alun Karawang ditutup,”pungkasnya. ***