Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 325x300
Hukum & Kriminal

Diduga Karyawan Peruri Aniaya Istrinya, Askun : Jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT, Perusahaan Harus Memecatnya

723
×

Diduga Karyawan Peruri Aniaya Istrinya, Askun : Jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT, Perusahaan Harus Memecatnya

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi KDRT@2023SINFONEWS.com
Gambar Ilustrasi KDRT@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah perusahaan atau atasan perlu memberikan peringatan keras kepada pekerja atau buruh yang melakukan KDRT, supaya pekerja atau buruh tidak melakukannya lagi“

banner 325x300

KARAWANG | KEUTUHAN dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu apabila kualitas pengendalian diri orang-orang yang ada dalam lingkup rumah tangga tidak dapat dikontrol yang pada akhirnya dapat terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah global yang menyebabkan morbiditas, mortalitas, dan gangguan kesehatan mental. Kasus KDRT harus ditangani secara tuntas agar tidak terjadi “lingkaran kekerasan”

Seperti halnya yang terjadi pada salah seorang Wanita berinisial IR (43) perempuan yang menjadi istri sah dari pria  berinisial DM (43) Karyawan PERURI salah satu Perusahaan BUMN  terkenal di  Karawang yang diduga melakukan KDRT.

Kasus yang menimpa IR kini dalam penanganan Polres Karawang Unit PPA, namun yang menjadi pertanyaan pihak perusahaan diam seribu basa, alias tidak peduli terhadap laporan yang disampaikan oleh IR usai terjadi KDRT oleh DM yang merupakan karyawan dari Perusahaan tersebut.

Padahal sudah jelas apabila pekerja melakukan KDRT terhadap keluarganya, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam UU PKDRT. Jadi, proses hukum terhadap pekerja yang bersangkutan adalah tetap berdasarkan UU PKDRT.

Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah perusahaan atau atasan perlu memberikan peringatan keras kepada pekerja atau buruh yang melakukan KDRT, supaya pekerja atau buruh tidak melakukannya lagi.

Seperti yang kita ketahui ancaman sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

BACA JUGA : GCI Karawang Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Kang Pipik Sebagai Dewan Pembina Gitaris Community Of Indonesia Pusat

Sementara itu menurut pakar hukum Karawang H.Asep Agustian saat diminta pendapat mengatakan bahwa apa yang dilakukan karyawan Peruri tersebut yang nota bene Perusahaan BUMN terkenal di Karawang, jika sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian wajib hukumnya perusahaan memecat pelaku yang di duga KDRT.

“Perusahaan harus memecat karyawan tersebut jika terbukti dan ditetapkan tersangka sebagai pelaku KDRT,” tandas pria yang akrab dipanggil Askun ini, karena akan berdampak pada kinerja di perusahaan tersebut.

Diketahui, IR (43) yang merupakan istri sah menjadi korban KDRT oleh DM (43) pria yang sehari-harinya bekerja di perusahaan BUMN ternama di Karawang.  Kejadiannya di Kawasan Industri KIIC dimana korban memergoki pelaku sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang statusnya masih memiliki suami.

Korban sempat cekcok dengan pelaku dan berakhir dengan tamparan serta di seret hingga korban pingsan.

Setelah kejadian tersebut Korban melapor ke Polres Karawang, sesuai dengan surat laporan STTLP/B/879/VI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR tertanggal 09 Juni 2023.***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *