Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Dengan adanya kesalahan administrasi fatal RS Lira Medika ini, menurut kami tidak bisa ditoleransi begitu saja. Karena dampaknya juga begitu fatal bagi keluarga almarhum,” katanya.
KARAWANG | RUMAH Sakit Lira Medika Lamaran disinyalir melakukan kesalahan administrasi fatal terhadap salah satu pasiennya.
Yaitu dimana salah satu pasiennya meninggal dunia dalam kondisi perawatan, tetapi tiba-tiba dinyatakan ‘bunuh diri’ dalam keterangan Surat Kematian yang dikeluarkan RS Lira Medika.
Atas kecerobohan rumah sakit ini, ahli waris Zaenal Mustofa dari keluarga almarhum pasien atas nama Ibu Armina memberikan Surat Kuasa No. 7/SK. Pid/AA-APH/II/2023, kepada Kantor Hukum Asep Agustian SH. MH.
Gary Gagarin SH. MH, Tim Kuasa Hukum dari Ahli Waris Almarhum Ibu Armina mengatakan, almarhum merupakan pasien RS Lira Medika yang dinyatakan meninggal dunia pada 23 Februari 2023, dalam kondisi perawatan.
Dan pada 27 Februari 2023, keluarga almarhum yang merupakan warga Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta ini memberikan kuasa atas persoalannya kepada Kantor Hukum Asep Agustian SH. MH.
Untuk kronologis kejadiannya, Gary menjelaskan, setelah Ibu Armina dinyatakan meninggal dunia, saat itu yang mengurus Surat Kematian adalah Sdr. Khoirul sebagai ahli waris kedua almarhum.
Dokumen Surat Kematian tidak pernah dilihat, karena pihak keluarga sibuk mengurus proses pemakaman jenazah almarhum. Setelah dua hari kemudian, baru diketahui ada kejanggalan dari Surat Kematian almarhum yang diberikan RS Lira Medika.
“Saat pihak keluarga mengetahui keterangan Surat Kematiannya adalah bunuh diri, pihak keluarga shock dan marah besar. Kemudian ngumpul dan melakukan musyawarah. Sampai akhirnya memberikan surat kuasa kepada kami,” tutur Gary Gagarin SH. MH, saat melakukan konferensi pers, Rabu (01/03).