Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Diduga Maladminitrasi Kegiatan Capacity Building, Tim Hukum Paslon 01 Datangi Bawaslu Karawang

84
×

Diduga Maladminitrasi Kegiatan Capacity Building, Tim Hukum Paslon 01 Datangi Bawaslu Karawang

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Paslon 01 saat menyerahkan ajukan surat keberatan kepada Bawaslu Karawang@2024SINFONEWS.com
Tim Hukum Paslon 01 saat menyerahkan ajukan surat keberatan kepada Bawaslu Karawang@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Secara administrasi kepemerintahan, kita akan lapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu Kop Surat Forkopimda. Sebagai Sekda, karena kami tidak pernah mengajukan keberatan apapun sebelumnya,” terangnya 

KARAWANG | TIM HUKUM Paslon Nomor Urut 01 Acep-Gina, kembali mendatangi kantor Bawaslu Karawang, untuk melaporkan adanya dugaan maladminstrasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Karawang yang menggunakan Kop Surat Forkopimda, Jumat 15 Nopember 2024.

Kepada awak media Salah satu Tim Hukum Paslon 01, Ujang Suhana mengungkapkan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu untuk mengajukan keberatan atas surat yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Terlebih karena dugaan maladminstrasi atas surat kegiatan yang mengunakan Kop Surat Forkopimda.

“Hari ini, tanggal 15-16 November 2024 di Bogor, ada kegiatan yang dilaksanakan, tetapi patut diduga ada indikasi kelemahan administrasi, karena Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang menggunakan Surat Forkopimda, seharusnya yang diundang adalah unsur Forkopimda,” ujar Ujang Suhana, Jum’at 15 Nopember 2024.

Berita Lainnya :  Pemko Tanjungbalai Hadiri Kegiatan Pelatihan Manasik Haji Tingkat RA

Masih kata Ujang Suhana, peserta yang diundang mestinya adalah para stakeholder. Ketika Ketuanya adalah Bupati, maka Sekda sebagai Sekretaris, tidak serta merta mengeluarkan surat, harusnya yang diundang Kepala Polres karawang, Ketua DPRD Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Dandim, serta Komandan TNI 305.

“Sementara unsur ini tidak diundang, malah yang diundang Asisten Daerah, Kepala OPD, dan Para Camat se-Kabupaten Karawang, maka kami merasa keberatan dari Tim Hukum Paslon 01,” jelasnya.

Pihaknya hari ini jelas Ujang Suhana, menyerahkan surat dengan isi sebanyak enam poin dugaan, diantaranya sistem dan administrasi tata pengelolaan Pemerintahan Daerah, dimana letak penyalahgunaan dan penyelewengan yang dikaitkan dengan UU Pilkada. Karena terindikasi memakai fasilitas negara, sehingga patut diduga sebuah pengkondisian pemenangan salahsatu Pasangan Calon dalam Pilkada Karawang.

“Secara administrasi kepemerintahan, kita akan lapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu Kop Surat Forkopimda. Sebagai Sekda, karena kami tidak pernah mengajukan keberatan apapun sebelumnya,” terangnya.

Berita Lainnya :  Kasiter Korem 133/NW Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia 2021

“Sebaiknya menjelang Pilkada idealnya kegiatan tersebut ditunda, karena Forkopimda menyelenggarakan kordinasi, bicara kenyamanan Karawang, sampai saat ini Karawang aman-aman saja, maka patut diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya menandaskan. ***

banner 1000x300
banner 1000x300