“Untuk japak sendiri pagu yang di anggarkan cukup lumayan besar kisaran Rp.120.181.40 dengan Panjang 4.30m dan Lebar=1,2m serta Tinggi= 12m, Sedangkan untuk Tembok penahan Tanah (TPT) pagu Anggaran mencapai Rp.137.735.000.panjang 1,30m, lebar .0,40m dan Tinggi 1,5m”
KARAWANG | PEMBANGUNAN fisik Tembok Penahan Tanah (TPT),dan Jalan Setapak ( japak ) yang berlokasi di Desa,Mekarjaya kecamatan Rawamerta kabupaten Karawang syarat dengan kecurangan, Sabtu 19 April 2025.
Dari hasil pantauan awak media, di temukan pembangunan jalan cor yang bersumber dari dana desa tahun 2025, bahwa adanya kekurangan spek dibagian ketinggian tidak sesuai dengan RAB dan fakta di lapangan untuk volume tinggi rata rata hanya 0,9 cm-10 cm dan juga kegiatan Tembok penahan Tanah ( TPT ) untuk volume Tinggi: 1,5 m rata-rata, terbukti hanya 1,3 -1,4 m, selain itu hasil pekerjaaan bergelombang.
Menurut warga sekitar yang tidak mau di sebutkan nama nya,mengatakan kalau pekerjaan jalan cor dan Tembok Penahan Tanah memang baru selesai di kerjakan,kami sebagai warga sangat mendukung dengan ada pembangunan dari pemerintah tapi apakah pembangunan tersebut sudah sesuai atau tidak kami sangat awam.
“Sebenarnya kami sangat mengharapkan pembangunan yang maksimal, bagus dan berkualitas,” ujarnya.
Masih kata warga, terus terang kalau memang ada dugaan kecurangan dan mengurangi volume, kami sangat kecewa.
“Kami sangat mengharapkan bangunan yang kokoh sampai bertahan lama,jangan Sampai baru hitungan bulan bangunan sudah hancur dan ambruk,” sesalnya.
Sementara, untuk japak sendiri pagu yang di anggarkan cukup lumayan besar kisaran Rp.120.181.40 dengan Panjang 4.30m dan Lebar=1,2m serta Tinggi= 12m, Sedangkan untuk Tembok penahan Tanah ( TPT ) pagu Anggaran mencapai Rp.137.735.000.panjang 1,30m, lebar .0,40m dan Tinggi 1,5m
Di tempat terpisah awak media coba untuk minta informasi ke salah satu staf pemerintahan desa, Enda melalui via WhatsApp namun bungkam dan terkesan membisu.
Sampai berita ini dipublikasi Kepala Desa Mekarjaya sulit untuk di temui, terkesan menutupi kecurangannya pembangunan cor jalan dan TPT, yang sudah di kerjakan.***