“Seperti yang diceritakan salah satu warga Desa Mulyasari, bahwa diperoleh informasi sertifikat PTSL sudah rampung dan diterima oleh Pemerintahan Desa. Namun, saat seorang warga memintanya tidak diberikan dengan berbagai alasan”
KARAWANG | PROGRAM pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang kerap disebut PTSL merupakan program pemerintah yang diklaim memberikan akses mudah bagi masyarakat dalam mendapatkan alas hak atas bidang tanah.
Program tersebut terus digaungkan Presiden Joko Widodo sejak menjabat, akhir terjadi juga keresahan dari program PTSL dan fenomena ini Tidak menutup kemungkinan akan menyasar siapa saja khususnya warga sebagai pemilik tanah didaerah tersebut.
Ada V kategori besaran biaya yang ditetapkan di tiap daerah. Kec.Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat masuk dalam kategori V ((Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.).Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Namun, siapa sangka program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat ini malah hanya angan-angan bagi warga memiliki sertifikat tanah, pasalnya Warga desa selain dipungut kisaran Rp 300-Rp 1,5 juta, bahkan yang mendapat kabar jika sertifikat PTSL itu telah selesai dibuat kecewa karena tidak kunjung mendapatkan haknya. Pasalnya ada yang mengaku dimintai biaya operasional tambahan saat meminta sertifikat tersebut.
Seperti yang diceritakan salah satu warga Desa Mulyasari, bahwa diperoleh informasi sertifikat PTSL sudah rampung dan diterima oleh Pemerintahan Desa. Namun, saat seorang warga memintanya tidak diberikan dengan berbagai alasan.
Bahkan menyebut, perangkat desa yang mengantarakan sertifikat tersebut bahwa kepala desa akan memberikan sertifikat PTSL kalau warga memberikan biaya operasional selama proses pemberkasan.
Untuk diketahui bersama jika biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL di wilayah Jawa dan Bali yang telah ditentukan oleh Pemerintah sesuai SKB 3 Mentri: Mentri ATR/Kepala BPN Nomor :25/SKB/V/2017, Mendagri Nomor: 590-3167A Tahun 2017 serta Mentri Desa Nomor : 34 Tahun 2017 menyatakan jika biaya PTSL hanya 150 ribu.
Maka jika ada oknum atau panitia pelaksanaan program PTSL memungut lebih, dengan dasar aturan diatas maka tidak dibenarkan bahkan Warga tidak menutup kemungkinan akan melapor ke APH dari 7 Desa tersebut.***