Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Bukan hak kita mengomentari putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pemohon, sehingga menggugurkan Sprindik yang di buat polres Karawang sebagai penyidik dalam perkara ini,”ujarnya.
KARAWANG | TERKAIT gugatan pra peradilan penetapan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Wartawan di Karawang yang dimenangkan oleh Pemohon. Tim kuasa hukum wartawan akan mengikuti proses selanjutnya.
“Kita sudah berdiskusi dan kesimpulan nya adalah, kita ikuti saja proses selanjutnya,” ungkap Indra Sugara SH, selaku salah satu tim kuasa hukum dari dua wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan oknum pejabat di lingkungan Pemda Karawang pada Jumat (11/11) siang di Karawang, Jawa Barat.
Meski menghormati putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang, sambung kuasa hukum korban, putusan Prapid tersebut tidak menghilangkan unsur pidana.
“Bukan hak kita mengomentari putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pemohon, sehingga menggugurkan Sprindik yang di buat polres Karawang sebagai penyidik dalam perkara ini,”ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Indra menjelaskan, tim kuasa hukum korban akan tetap berupaya agar permasalahan ini menemukan titik terang.