Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Kesehatan

Dinkes Kab.Bandung Barat Nunggak Dana Jampersal

4
×

Dinkes Kab.Bandung Barat Nunggak Dana Jampersal

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KAB.BANDUNG BARAT-Sinfonews.com

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat menunggak Rp 764 juta kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (fasilitas kesehatan), pasalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Jaminan Pesalinan (Jampersal) belum cair. Pada tahun ini, alokasi DAK untuk program Jampersal di Bandung Barat berjumlah sekitar Rp 12,7 miliar.

Pupu Sari Rohayati, Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat mengatakan program Jampersal ditujukan bagi keluarga miskin yang tidak terlindungi oleh jaminan kesehatan, seluruh biaya persalinan pasien ditanggung oleh pemerintah, baik persalinan normal atau yang memerlukan tindakan. Sebanyak 15 Rumah Sakit telah diajak bekerja sama oleh Dinkes termasuk RS yang berada di perbatasan

“Buat Jampersal, kami sudah ada MoU dengan RS-RS, termasuk RS yang ada di kabupaten/kota lain yang berdekatan dengan Bandung Barat. Jampersal ini hanya untuk keluarga tidak mampu, yang enggak punya jaminan kesehatan,” kata Pupu di kantornya, Ngamprah, Senin 21 Agustus 2017.

Berita Lainnya :  Kang Jimmy : Dinkes Terkesan Tidak Peduli Keadaan Warga Yang Menderita Sakit

Dikatakan Pupu, alokasi DAK untuk kegiatan nonfisik yang diterima Dinkes Bandung Barat berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 12,7 miliar di antaranya ditujukan untuk Jampersal, sedangkan sisanya untuk biaya operasional kesehatan.

“Jadi uangnya memang sudah ada, hanya belum turun dari pusat. Makanya, untuk Jampersal ini belum bisa kami bayarkan,” katanya.

Pupu menuturkan, peruntukan dana Jampersal terdiri atas pembiayaan untuk managemen, pelayanan persalinan, ruang tunggu kelahiran, hingga biaya transportasi pasien. Pelayanan persalinan ditentukan berdasarkan kondisi pasien dan bayinya. Para pasien dapat ditempatkan di PPK tingkat I, tingkat II, atau tingkat III.

“Apabila pasien tidak bisa ditangani di PPK tingkat I, di bidan atau PONED, nanti akan dirujuk ke PPK tingkat II, seperti klinik utama atau RS. Kami kan punya tim verifikasi, yang berkoordinasi dengan RS-RS. Jadi, dinas yang mengatur ke mana pasien dirujuk, biar pasien juga enggak diterlantarkan. Dirujuknya itu tergantung dari lokasi pasiennya juga. Kami akan pastikan pasien Jampersal ini mendapat pelayanan yang baik,” pungkasnya

Berita Lainnya :  JKN-KIS Yang Lebih Baik

( RyaSKa )

 

banner 1000x300
banner 1000x300