Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Direktur Pustaka: Aksi BroRon Ungkap Dugaan Penggelapan PIP Sindiran Untuk APH

34
×

Direktur Pustaka: Aksi BroRon Ungkap Dugaan Penggelapan PIP Sindiran Untuk APH

Sebarkan artikel ini
irektur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) Dian Suryana@2025SINFONEWS.com
irektur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) Dian Suryana@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Karena pengembalian kerugian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Selain itu yang dilakukan oleh BroRon juga bukan pro justisia”

KARAWANG | AKSI ‘koboy’ pengungkapan dugaan pemotongan atau penyimpangan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh konten kreator Ronald Aristone Sinaga atau lebih populer disapa BroRon di sejumlah sekolah di Karawang mendapat dukungan publik. Pasalnya, aksi BroRon dianggap cukup berhasil mengungkap dugaan praktik culas di dunia pendidikan.

“Bukti keberhasilannya, informasinya sudah ada pihak sekolah yang mengembalikan haknya kepada puluhan siswa. Hanya lapor di medsos, tak perlu waktu lama berhasil diungkap. Ini semacam sindiran untuk aparat penegak hukum,”kata Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka).

Ditambahkan, aksi BroRon perlu terus didukung, kendatipun, hemat Dian, ada yang perlu dikoreksi dalam cara pengungkapannya. Karena secara hukum, apa yang dilakukan meski terungkap dugaan tindak pidana pemotongan dana PIP tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berita Lainnya :  Ribuan Ibu Hamil di Purwakarta jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19

Dian menyontohkan, pengembalian uang ke sejumlah siswa kalau suatu waktu APH mau mengungkap dimungkinkan secara hukum.Terlebih tindak pidana korupsi bukan delik aduan (klacht delict).

Karena pengembalian kerugian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Selain itu yang dilakukan oleh BroRon juga bukan pro justisia.

“Hematnya, kalau sudah berhasil mengungkap langsung dilaporkan. Supaya ada efek jera, setidaknya meringankan tugas APH,”ujarnya.

Sehingga ditegaskan Dian, dengan upaya hukum melaporkan kasus tersebut ke APH sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, melaporkan ke APH mencegah atau mengantisipasi Eigenrichting (tindakan main hakim sendiri) dampak dari terungkapnya dugaan kasus culas tersebut.

“Jadi BroRon tidak perlu sampai bentak-bentak lagi. Gebrak meja. Habis tenaga. Lebih baik langsung laporkan ke APH,”pungkasnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300

Ucapan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang

Ucapan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang

Ucapan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang