Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Direktur Ruang Politik:  Pentingnya Kebijakan Bijak Pemkab Karawang dalam Menyikapi Pegawai Kategori R3 dan R4

22
×

Direktur Ruang Politik:  Pentingnya Kebijakan Bijak Pemkab Karawang dalam Menyikapi Pegawai Kategori R3 dan R4

Sebarkan artikel ini
Direktur Ruang Politik Wawan Wartawan, SH@2025SINFONEWS.com
Direktur Ruang Politik Wawan Wartawan, SH@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Hanya dengan kebijakan yang bijak dan berpihak pada kepentingan bersama, pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bermartabat, sesuai dengan visi untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas”

KARAWANG | RAMAINYA pemberitaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)  Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Setda Karawang membuka babak baru dalam diskusi seputar tata kelola pegawai non-ASN. Kasus ini bukan hanya masalah personal, tetapi juga refleksi atas kebijakan yang perlu ditinjau ulang secara mendalam

Direktur Ruang Politik, suatu lembaga kajian yang meneliti terkait politik dan pemerintahan di Indonesia khusus di Karawang, Wawan Wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menahan diri dan melakukan evaluasi secara komprehensif menyikapi pegawai kategori R3 dan R4 di Karawang.

Dikatakannya, sesuai dengan Surat Keputusan MenPan RB No. 347 Tahun 2024, bahwa Pegawai dengan Kategori R3 merupakan Pegawai Non ASN yang sudah terdata di Kemenpan RB, sedangkan kategori R4 merupakan Pegawai Non ASN yang tidak terdata di Kemenpan RB.

Berita Lainnya :  Bupati Pastikan Stok Beras di Purwakarta dalam Kondisi Aman

“Kedua Kategori tersebut menurut regulasi diatas diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap pertama yang dilakukan di tahun 2024 kemarin,” tutur Wawan Wartawan

Masih Kata Direktur Ruang Politik, selain itu ada juga kategori R2 yang merupakan Eks THK II yang diberikan prioritas untuk mengikuti seleksi tersebut.

“R2 merupakan tenaga honorer dengan kriteria khusus/tertentu yang sudah terdaftar di database BKN.” jelasnya.

Wawan menambahkan, sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 pasal 66, menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024 dan UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau sebutan lainya selain pegawai ASN.

“Oleh karena itu wajib hukumnya pemkab untuk menaati regulasi tersebut diatas,” jelasnya

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja tanpa dasar tertulis yang jelas, apalagi menggantikan pegawai lama dengan tenaga baru, berisiko melanggar aturan.

Berita Lainnya :  Karawang Masuk 5 Besar Nasional sebagai Daerah dengan Capaian Investasi Tinggi

“Langkah seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memicu konflik hukum,” ungkapnya.

Sebagai pemerintah daerah tambahnya, Pemkab Karawang memegang amanah untuk menjalankan regulasi dengan penuh tanggung jawab. Kebijakan terkait pegawai non-ASN, termasuk kategori R3 dan R4, harus dilandasi oleh semangat reformasi birokrasi yang adil dan transparan.

“Keputusan yang terburu-buru tanpa kajian komprehensif hanya akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” kata Wawan

Wawan berujar, Pemkab Karawang harus menahan diri dan memastikan setiap kebijakan yang diambil berpijak pada regulasi, disertai komunikasi yang baik dengan pegawai terkait. Hanya dengan kebijakan yang bijak dan berpihak pada kepentingan bersama, pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bermartabat, sesuai dengan visi untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

“Pemkab harus  bijak dan tidak mengambil keputusan yang bisa menimbulkan dampak hukum dikemudian hari,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300