Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Disdukcapil Kabupaten Karawang Pastikan Pilkada 2024 Pemilih Pemula Sudah Miliki e-KTP 

28
×

Disdukcapil Kabupaten Karawang Pastikan Pilkada 2024 Pemilih Pemula Sudah Miliki e-KTP 

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Abdul Majid, SH.,MSi@2024SINFONEWS.com
Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Abdul Majid, SH.,MSi@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, KARAWANG | DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Karawang memastikan sebelum berlangsungnya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Karawang bulan November mendatang masyarakat yang sudah memiliki hak pilih akan mendapatkan dokumen kependudukan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terutama bagi pemilih pemula.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Abdul Majid selaku Kepala Bidang Disdukcapil kabupaten Karawang. Menurutnya saat ini Disdukcapil sudah turun ke lapangan dari mulai sekolah hingga desa/kelurahan untuk melakukan perekaman e-KTP.

Berita Lainnya :  Jelang Pergantian Tahun 2020, Repdem Kolaborasi dengan MOI Karawang Gelar Diskusi Publik

“Disdukcapil sudah mengantisipasi yang mana sudah melakukan perekaman di sekolah bagi pelajar yang sudah berusia 16 tahun dimana nanti pada saat Pilkada sudah memasuki usia 17 tahun punya hak untuk memilih atau pemilih pemula, dan kami himbau juga masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman,”terang Abdul Majid saat ditemui, Jumat (17/5/24).

Diungkapkannya, sampai saat ini dengan KPU Karawang juga sering berkordinasi untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

BACA JUGA : Milangkala Ke 181 Desa Hariang Buahdua Meriah dengan Kehadiran Bos Persib

Sementara itu, untuk data jumlah orang yang meninggal, Disdukcapil sudah menerima data dari KPU Karawang dengan total jumlahnya sekitar 50 ribu lebih dan Disdukcapil sudah mengeluarkan akta kematian sekitar 20 ribu.

Sambungnya, Disdukcapil juga juga sudah menentukan langkah langkah bagaimana mengantisipasi masyarakat yang sudah meninggal namun belum memiliki akta kematian.

Berita Lainnya :  Gaduh Serapan APBD Untuk Belanja Pembangunan, LMP Mada Jabar Lakukan Roadshow Audiensi Dengan Beberapa OPD

“Dimana Disdukcapil sudah membuat surat ke tiap tiap kecamatan untuk mengakomodir masyarakat yang belum memiliki surat akta kematian hasil coklit dari KPU, kita buatkan surat kepada ahli warisnya untuk datang ke kecamatan untuk klarifikasi,”kata dia. ***

banner 1000x300
banner 1000x300