“Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi dengan lembaga layanan publik lainnya, termasuk proses verifikasi yang lebih cepat dan keamanan data yang tinggi juga untuk dukungan terhadap program pemerintah.” ucap dia
SINFONEWS.com, KARAWANG | IDENTITAS kependudukan digital (IKD) adalah KTP El yang berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Sedangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore.
Saat ditemui di ruang kerjanya kepala bidang kependudukan dan pencatatan sipil Disdukcapil kabupaten Karawang Abdul Majid SH.,MSi mengatakan, sebagai rujukan dari Perpres nomor 82 tahun 2023. Tentang percepatan transformasi digital Disdukcapil kabupaten Karawang sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Disdukcapil kabupaten Karawang sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Perpres nomor 82 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dan Permendagri no 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP El serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.” terang Abdul Majid.
Lebih lanjut Abdul Majid mengatakan, merujuk pada aturan tersebut. Disdukcapil kabupaten Karawang terus melaksanakan sosialisasi dan pelayanan Identitas KTP Digital (IKD).
“Kami Disdukcapil kabupaten Karawang terus melakukan sosialisasi dan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke setiap dinas OPD dan lembaga vertikal swasta maupun organisasi profesi dan komunitas pemuda lingkungan perumahan, desa desa sampai tingkat RT RW di kabupaten Karawang.” sambungnya
Masih kata Abdul Majid, sosialisasi dan pelayanan Identitas KTP Digital bertujuan memberikan informasi supaya masyarakat bisa lebih faham tatacara penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi dengan lembaga layanan publik lainnya, termasuk proses verifikasi yang lebih cepat dan keamanan data yang tinggi juga untuk dukungan terhadap program pemerintah.” ucap dia
Ditanya perihal total aktivasi atau capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) Abdul Majid mengatakan, untuk pencapaian sampai bulan Juni 2024 sebanyak 103.749 atau 5,60%.
“Untuk pencapaian aktivasi terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan tanggal 23 Juni 2024 10.518, sedangkan terhitung sejak Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 total aktivasi sebanyak 103.749 atau sebanyak 5,60 persen masyarakat yang sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).” Pungkasnya. ***