Pewarta : NOERAJAT | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pengurusan surat pindah tidak lagi menggunakan hasil rapid test covid, surat pengantar RT/RW, Desa, atau kecamatan, pemohon bisa langsung daftarkan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten ( disdukcatpil ) Karawang melalui website e-dukcatpil. Karawangkab.go.id. ,” tutupnya
KARAWANG | PERPINDAHAN penduduk adalah perpindahan dari suatu tempat lain yang melewati batas negara, atau batas daerah administrasi dalam satu negara dengan tujuan untuk menetap.
Namun kini disdukcatpil Karawang telah memberikan kemudahan yang berpedoman pada undang undang no.24 tahun 2013, perubahan atas undang undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Perpres no.96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil permendagri no.108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan perpres no.96 tahun 2018,permendagri no.109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Karawang melaksanakan pelayanan pindah datang penduduk antar kabupaten/kota/provinsi. Dan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota yang telah diatur dalam regulasi tersebut diatas,” kata kasi identitas penduduk Abdul Majid SH,.MSi.